Pilkades di Enggano Tuai Protes, Ini Hasil RDP Komisi I DPRD BU

BENGKULU UTARA – Pemilihan Calon Kepala Desa yang telah berlalu 6 Juli 2022 lalu masih meninggalkan permasalahan di beberapa desa. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bengkulu Utara yang menyorot laporan dan masalah yang terjadi di salah satu desa pulau terluar Indonesia, yakni Pilkades di Desa Meok, Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara.

Dimana pelapor yang sebelumnya ditetapkan sebagai Cakades dengan nomor urut 3, menjelang satu minggu sebelum pencoblosan malah digugurkan sebagai cakades. Sementara cakades yang sebelumnya telah digugurkan panitia justru ditetapkan sebagai cakades dan malah meraih suara terbanyak.

Komisi I DPRD BU telah melayangkan surat undangan kepada desa-desa yang melaporkan permasalahan Pilkades dan dibahas dalam RDP Komisi I. Namun untuk pihak penyelenggara Desa Meok tidak satu pun yang hadir kecuali pihak pelapor.

Ketua Komisi I Hasdiansyah memberikan pengharagaan kepada pelapor, yakni Erwin selaku cakades yang digugurkan, karena sudah jauh-jauh datang. “Tentunya akan kami tanggapi apa yang menjadi keluhan saudara dan akan kami komunikasikan kepada camat, PPKD dan pihak-pihak yang terkait,” jelas Hasdiansyah, Selasa (19/7/2022).

 

“Di sini kami memberikan saudara Erwin ruang untuk membela hak saudara, bila masih ada dokumen yang mau disampaikan ke lembaga dewan kami persilakan untuk sampaikan di forum ini, nanti akan kami tindak lanjuti. Berkas yang disampaikan silakan sampaikan kepada kami, kami akan memberikan keadilan sama saudara makanya kami meminta berkas-berkasnya,” kata Hasdiansyah lagi.

Dwi Tanto, Amd Ak, Sekretaris Komisi I, menambahkan, “Saya tertarik dengan seleksi ulang, alasan penyeleksian ulang itu berdasarkan apa? kKenapa bisa diseleksi ulang? Menurut padangan saya di Desa Meok itu dua kali penetapan calon, hal ini yang berhak menjawab itu PPKD beserta penyelenggara lainnya. Bapak tadi menyampaikan seleksi ulang makanya Siman Wijaya masuk lagi, tadinya sudah tereliminasi.”

“Dari pembahasan ini dan laporan pelapor kita akan bahas di internal kita, apabila kita membutuhkan kejelasan dari PPKD ataupun Panwascam dan Panwas Desa karena kita belum mendapatkan jawaban dari permasalahan ini, karena PPKD maupun Panwascam tidak hadir.”

Hotman Sihombing, Anggota Komisi I, juga mengaku penasaran. “Saya bertanya kalau Siman Wijaya ini digugurkan pertama, dimasukan kembali sebagai calon, kita bertanya-tanya mengapa bisa sampai begini? Hak istimewa apa yang ada dari Siman WiJaya,” ujar Hotman.

Agus, Anggota Komisi I lainnya juga ikut merespon. “Tertarik saya mendengarkan penjelasan dari pak Asisten I, Siman ini memang punya kelebihan, mengapa Siman ini kok bisa masuk lagi, ini sudah gugur syarat di administrasi seleksi tambahan, ini perlu kita analisa di tingkat komisi.”

Erwin sebagai pelapor menerangkan, “Kami Desa Meok calon ada 6 sesuai dengan Perbup Nomor 5 tahun 2022 bahwa calon kades itu maksimal 5 orang sedangkan kami ada 6 orang maka PPKD mengadakan seleksi tambahan, seleksi tambahan ini di poin pertama tentang pengalaman kerja di pemerintahan Siman Wijaya tidak memiliki pengalaman kerja di pemerintahan, itulah penyebabnya Siman Wijaya gugur sesuai dengan aturan,” ujar Erwin.

“Kemudian ditetapkanlah 5 orang termasuk saya Erwin nomor urut 3. Saya sudah ditetapkan dari tanggal 8 Juni 2022 hingga tanggal 28 Juni 2022, rentang waktu 20 hari saya digugurkan lantaran tidak memenuhi syarat, sudah singkat sekali waktunya bagi saya untuk melakukan perlawanan untuk membela hak saya sebagai cakades,” terang Erwin.

Mengenai telepon Kadis ke camat, itu dijelaskan oleh panwascam ketika saat penetapan pada tanggal 8 juni 2022, pak Margono menelpon camat, isi teleponya bahwa pernyataan yang di poin 9 itu tidak harus dibuat, artinya saya lolos seleksi administrasi waktu itu karena dasar telpon pak Margono, tetapi yang menggugurkan saya juga asalnya dari pak Margono karena pak Margono membuat rapat di kantor Dinas PMD dihadiri oleh Camat dan Sekcam Enggano yang dalam notulen rapatnya itu mencermati kembali berkas calon yang tidak lengkap supaya dibatalkan yang lengkap supaya dimasukan itulah dasar saya digugurkan pada tanggal 28 Juni 2022 masuklah lagi Siman Wijaya. Pak Margono tidak konsisten dengan ucapannya sendiri,” beber Erwin.

“Mengenai ketidakhadiran PPKD, Panwascam, Panwas Desa dan undangan lainnya mereka beralasan tidak ada kapal dari Enggano ke Bengkulu. Padahal sesungguhnya sejak kami menerima undangan dari lembaga DPRD itu masih ada kapal, pesawat pun ada dan bahkan sekarang ini Ketua BPD Desa Meok ada di Kota Bengkulu, beliau sudah lama berada di Kota Bengkulu, sepertinya ada unsur kesengajaan mereka bersepakat tidak hadir,” tukas Erwin.

“Sebelum penetapan tanggal 8 Juni 2022 pagi ada telpon dari Pak Margono sebagai Kepala Dinas PMD kepada Camat Enggano, Camat kepada Panwas, dan Panwas Kepada PPKD, bahwa pernyataan pada poin 9 itu bisa bila tidak buat kalau tidak menjabat oleh karena itu pada tanggal 8 Juni 2022 itu saya ditetapkan lolos seleksi administrasi, itu ada rekaman pidato panwascam, panwascam berpidato di hadapan Tripika dan unsur-unsur lainnya, yang membatalkan ketetapan yang sudah ditetapkan panwascam sendiri, menggugurkan saya pada tanggal 28 Juni 2022, yang saya sesalkan kenapa pembatalan saya dipenghujung waktu seminggu lagi akan dilaksanakan penmilihan,” sesal Erwin.

“Tidak ada alasan panwas, PPKD dan pihak terkait yang diundang lembaga ketidak kahidirannya dengan alasan tidak ada kapal, sejak saya menerima undangan ini lewat whatsapp ada kapal dari enggano, kemudian ketua BPD Desa Meok ada di Bengkulu”.

Asisten I Setda Bengkulu Utara Dullah, SE dalam RDP menjelaskan dalam Perbup itu apabila calon lebih dari 5 orang yang memenuhi syarat artinya perlu dilakukan seleksi tambahan karena calon maksimal 5 orang, setelah seleksi ini dilakukan kalau gugurnya 2 orang, ya dua orang, kalau yang gugur satu orang, ya sudah selesai karena maksimal 5 orang sudah terpenuhi.

Keterangan Dullah mengenai cakades atas nama Siman Wijaya pada seleksi tambahan yang telah digugurkan seolah-olah istimewa betul sudah digugurkan masuk lagi, jadi pada saat proses penjaringan pertama selesai ada yang komplain, camat juga pernah telepon saya gimana ini pak asisten saya bilang ikuti Perbup, jangan melenceng dari Perbup apa yang tertuang dalam Perbup ikutilah itu sesuai dengan batas kewenangan masing-masing, ulas Dullah.

“Sehingga proses ini berjalan, ada yang komplain PPKD mengundurkan diri sehingga BPD seperti yang disampaikan Pak Erwin tadi membentuklah PPKD baru terlepas yang membentuk berapa orang sehingga terbentuk PPKD baru, kalau saya lihat kronologis kejadiannya ini sepertinya seluruh berkas 6 calon ini diseleksi ulang, kalau yang saya lihat seperti itu, dari seleksi ulang ini pak Erwin tereliminasi, Siman masuk sehingga apa yang disampaikan pak Hotman caknyo Siman ini luar biasa sekali kurang lebinya seperti itu, ini yang terjadi. Camat pernah konsultasi kepada saya, saya tegaskan pedomani Perbub itu saja, jelas Dullah. (ADV)