Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Dampak positif dan negatif yang selalu beriringan terhadap di alokasinya anggaran dana desa yang cukup pantastis bagi kepala desa, disamping dapat meningkatkan ekonomi masyarakat desa, tak jarang juga beberapa oknum kepala desa justru tersandung kasus akibat tak kuat menahan godaan dari besarnya anggaran yang dikucurkan, seperti penyelewengan dana desa, sibuk dengan hiruk pikuk dunia malam dan bahkan perselingkuhan.
Kasus dugaan perselingkuhan yang berujung dengan gugatan perceraian yang diajukan oleh istri sah seorang oknum kepala desa, kembali terjadi diwilayah kabupaten Bengkulu Utara.
Salah seorang istri sah kepala Desa RS (39 tahun) dikecamatan Hulu Palik kabapaten Bengkulu Utara melalui kuasa hukumnya, Julisti Anwar, S.H kepada awak media mengatakan, bahwa kleinnya memang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama Arga makmur, karena tak tahan dengan ulah suaminya yang merupakan salah seorang oknum kepala desa di wilayah Kecamatan Hulu Palik SH-( 41 tahun) yang diduga melakukan perselingkuhan.
“ Klein kami atas nama RS (39 tahun) memang telah melayangkan surat gugatan cerai terhadap suaminya yang merupakan oknum kepala desa di kecamatan Hulu Palik kabupaten Bengkulu Utara, ke Pengadilan Agama Arga Makmur, Kemarin tanggal 24 Februari 2021”, jelas Listi panggilan akrabnya.
Listi menambahkan bahwa dari keterangan kelinya gugatan ini diajukan karena dugaan perseligkuhan yang dilakukan oleh suaminya ,
“ Alasan istri oknum kepala desa ini menggugat serai, ini karena dugaan perselingkuhan yang dilakukan suamiya yang berlangsung sudah sejak tahun 2018, perselingkuhan tersebut dilakukan dengan salah seorang oknum perangkan desa tersebut, dengan inisial RM yang merupakan seorang janda dengan anak Satu”, Terang Julisti.
“ Kita berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik kepala desa maupun para istri kepala desa, terkhusus untuk para istri kita harus mampu mengambil keputusan terhadap perbuatan dan ulah suami yang seperti ini, yang mana perbuatan oknum kades seperti ini telah mengakibatkan para istri tertindas baik secara ekonomi maupun psikis, jadi jangan takut untuk mengambil keputusan ” Ungkap Julisti.
Sementara itu oknum kepala desa SH yang dihubungi awak media melalui panggilan telpon dan pesan singkat WhatsApp, tidak memberikan tanggapan apa pun terhadap hal ini.
Camat kecamatan Huli Palik Zainal, S.Ip yang dihubungi awak media mengatakan,
“ Saya justru baru tau akan hal ini, tadi dari telpon seseorang yang juga menanyakan hal tersebut, dan karena ini, katanya sudah di gugat ke pengadilan agama Arga Makmur, kita akan tunggu, nantikan akan ada proses mediasi, nanti kita coba lakukan mediasi, kalau keputusanya kita kembalikan kepada kedua belah pihak”, jelas Zainal camat kecamatan Hulu Palik
“ Kalau terkait sanksi nanti kita akan pelajari dulu, dan kepala desa tersebut tentu akan kita panggil untuk meminta keteranganya, jika memang terbukti tentu akan ada sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku” , tutup Zainal