JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

“Senin, 18 Agustus 2025 akan menjadi hari yang diliburkan. Ini memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelenggarakan perlombaan serta berbagai kegiatan dalam rangka perayaan kemerdekaan,” ujar Juri.

Pemerintah berharap hari libur tambahan ini dimanfaatkan masyarakat untuk menggelar kegiatan yang mendorong semangat kebangsaan, optimisme, serta kreativitas. “Kami juga mengimbau agar perlombaan-perlombaan tradisional yang penuh nilai gotong royong dan kebersamaan kembali dihidupkan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Meskipun telah diumumkan, status resmi hari libur ini apakah akan dimasukkan sebagai hari libur nasional atau cuti bersama masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden. Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo, menjelaskan bahwa detail teknis akan disampaikan melalui keputusan resmi dalam waktu dekat.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang mencantumkan total 27 hari libur selama setahun. Namun, tidak terdapat cuti bersama tambahan pada bulan Agustus 2025.

Dalam rangka menyemarakkan peringatan kemerdekaan, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 28 Juli 2025. Surat ini menginstruksikan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta sektor swasta, untuk mengibarkan bendera Merah Putih dan memasang dekorasi khas kemerdekaan selama 1–31 Agustus 2025.

Tema HUT ke-80 RI tahun ini adalah “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Peringatan akan diisi dengan upacara di Istana Merdeka pada 17 Agustus, disusul dengan pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan di kawasan Monas dan sekitarnya.

Dengan tambahan hari libur ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk menjadikan bulan Agustus sebagai momentum memperkuat rasa cinta tanah air dan mempererat persatuan nasional. (**)