BENGKULU UTARA – Apa dan bagaimana hasil akhir pembahasan terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di wilayah Bengkulu Utara hingga kini belum bisa dipastikan.

Dalam rapat dengar pendapat antara DPRD melalui Komisi III dengan Forum TJSLP, publik belum diberi informasi yang terang tentang hasilnya. Apalagi saat menghadirkan Bupati BU Ir H Mian beberapa waktu lalu, rapat malah digelar tertutup bagi umum.
Publik tentu bertanya: apakah Dewan sungguh-sungguh dan komitmen dengan tujuan awal membuka persoalan ketidak jelasan pengelolaan dana TJSLP ini? Atau hanya gertak sambal belaka alias ‘main-main’?

Kepada sahabatrakyat.com, Ketua Komisi III DPRD BU Pitra Martin menyatakan pihaknya tidak main main dalam urusan ini. Bukti komitmen Komisi III, kata Pitra, di antaranya adalah dengan telah dua kali menyampaikan nota dinas kepada unsur pimpinan DPRD BU terkait TJSLP.

Hanya saja, sampai saat ini, ujar Pitra Martin, Komisi III belum menerima disposisi pimpinan. Ia menduga, padatnya agenda DPRD saat ini menjadi salah satu penyebab pimpinan belum sempat menindaklanjuti.
“Kita sudah dua kali melayangkan nota dinas ke unsur pimpinan, dimana sampai hari ini belum turun, mungkin menjadi pemahaman yang mendalam atau kemungkinan juga unsur pimpinan dengan padatnya agenda, kita juga tidak paham hal itu, namun kalau kami Komisi III sudah serius,” jelas Pitra.
Di sisi lain, Pitra Martin menyampaikan apresiasi kepada semua pihak termasuk media massa yang memberi atensi atau perhatian terhadap isi pengelolaan TJSLP di Bengkulu Utara.
“Terima kasih kita sampaikan kepada teman-teman media, ini bentuk perhatian dari media sekaligus masyarakat yang mana perlu kita terangkan, yang mana perlu kita jelaskan agar ke depan kita bisa bersinergi bersama,” ucapnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara SH saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengatakan bahwa saat ini memang ada banyak agenda yang harus ditunaikan.

“Kita itu masih banyak agenda dan fokus kepada pembahasan KUA-PPAS 2023, jadi agenda kita masih padat, jelas Sonti.
Untuk diketahui, Kabupaten Bengkulu Utara sudah menetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Dimana laporan terkait TJLSP itu wajib disampaikan.
Perda juga sudah menetapkan sanksi bagi perusahaan swasta maupun BUMN yang tidak taat aturan, sebagaimana mestinya sesuai amanat Perda yang sudah ditetapkan. (ADV)






