BENGKULU – Subdit Industri, Perdagangan, dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menangkap JD (47) karena memperdagangkan Miniatur Circuit Breaker (MCB) kelistrikan yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Mardiyono, S.I.K., M.Si. melalui Kabid Humas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA., menyebut JD memasok MCB dari Sumatera Selatan ke sejumlah toko listrik di Bengkulu. Produk tersebut dijual dengan harga sangat murah, hanya Rp9.500 per unit untuk kapasitas 2–16 ampere.
“Tersangka telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari tangan JD, penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki yang tidak memiliki sertifikat SNI,” ungkap Kombes Andy, Kamis (25/9/2025).
Kabid Humas mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang menyangkut keselamatan.
“Produk listrik tanpa standar sangat berisiko menimbulkan kerusakan alat, korsleting, bahkan kebakaran. Masyarakat harus teliti dan waspada,” tegasnya.
Kasubdit Indagsi Kompol Jery Nainggolan menambahkan, JD sudah menekuni bisnis ilegal ini sejak 2022 dan meraup keuntungan besar tanpa memedulikan bahaya bagi konsumen.
“MCB palsu tidak akan memutus aliran listrik saat korsleting atau beban berlebih. Ini sangat berbahaya karena dapat memicu kebakaran serius,” jelas Jery.
Menurut Jery, MCB asli dari merek-merek resmi memiliki fungsi pemutus arus otomatis yang sudah teruji dan bersertifikat SNI, berbeda dengan produk tiruan yang kualitas dan komponennya tidak terjamin.
Atas perbuatannya, JD dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Polda Bengkulu mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk:
- Memastikan produk listrik memiliki label SNI dan garansi resmi.
- Membeli dari distributor atau toko terpercaya.
- Melapor ke pihak kepolisian jika menemukan praktik penjualan barang kelistrikan ilegal. (Red)









