JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Nomor Urut 2, Suryatati-Li Sumirat, secara resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024. Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 322/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini menggugat Keputusan KPU Bengkulu Selatan Nomor 346 yang menetapkan pasangan Rifai-Yevri Sudianto (Nomor Urut 3) sebagai pemenang pemungutan suara ulang.

Sidang digelar pada Kamis (15/5/2025) di ruang sidang Panel 1 MK, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Dalil Pemohon: Video Penangkapan Bohong dan Manipulasi Persepsi Publik

Kuasa hukum Pemohon, Zetriansyah, mengungkapkan bahwa pada malam sebelum pencoblosan, Calon Wakil Bupati Li Sumirat ditangkap secara ilegal oleh tim sukses pasangan calon nomor 3. Video penangkapan itu kemudian disebarkan luas ke publik, seolah-olah yang bersangkutan ditangkap aparat kepolisian, sehingga menimbulkan keresahan dan pengalihan suara signifikan.

“Kejadian ini mempengaruhi persepsi pemilih secara masif. Banyak yang akhirnya tidak memilih pasangan kami atau beralih ke pasangan lain karena percaya calon kami bermasalah secara hukum,” jelas Zetriansyah.

Disebutkan bahwa pada 18 April 2025, kendaraan Li Sumirat dihentikan di Kecamatan Kedurang pukul 20.00 WIB, dan penangkapan kembali terjadi pukul 22.00 WIB di Kecamatan Air Nipis, saat perjalanan menuju acara keluarga di Seginim.

Pemohon Gugat Hasil Pilkada dan Minta Diskualifikasi Paslon Nomor 3

Berdasarkan data KPU, suara sah dalam PSU mencapai 91.593 suara. Pasangan Suryatati-Li Sumirat meraih 41.423 suara, di bawah pasangan Rifai-Yevri dengan 47.963 suara, dan Elva-Makrizal di urutan ketiga dengan 2.207 suara.

Namun, Pemohon menyebut terdapat pergeseran suara mencurigakan:

  • 492 orang dari golongan golput mengaku batal memilih Pemohon.
  • 4.751 suara Pemohon beralih ke Paslon 3.
  • 1.198 suara berpindah ke Paslon 1.

Berdasarkan hal ini, Pemohon memohon MK untuk:

  • Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 Rifai-Yevri dari keikutsertaan pilkada.
  • Membatalkan keputusan KPU terkait penetapan hasil dan nomor urut pasangan calon.
  • Menetapkan pasangan nomor urut 2 Suryatati-Li Sumirat sebagai pemenang Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan 2025.

Pelanggaran yang Dianggap Sistematis dan Terstruktur

Dalam pandangan kuasa hukum, tindakan yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon nomor 3 merupakan bagian dari kejahatan pemilu dengan modus baru, yakni memanipulasi opini publik dengan video penangkapan yang direkayasa untuk menjatuhkan citra pasangan tertentu.

Mahkamah Konstitusi saat ini masih melakukan pemeriksaan awal atas permohonan tersebut. KPU Bengkulu Selatan sebagai Termohon, serta pasangan Rifai-Yevri dan Elva-Makrizal sebagai Pihak Terkait, diminta memberikan jawaban dan alat bukti pada sidang berikutnya.

Sidang lanjutan akan menentukan apakah permohonan Pemohon memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. (**)