Beranda Bengkulu Koperasi Merah Putih: Gedung Berdiri, Fungsinya Dimana?

Koperasi Merah Putih: Gedung Berdiri, Fungsinya Dimana?

Oleh: Bdikar Anumtiko Ling Kricas
Gubernur BEM Fakultas Hukum Universitas Bengkulu

BENGKULU – Pemerintah sedang mendirikan puluhan ribu gedung Koperasi Merah Putih (KMP). Targetnya 80.000 unit, satu untuk tiap desa dan kelurahan. Dasarnya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, lalu dipercepat lewat Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025. Gedungnya tidak kecil. Desain standarnya 20 x 30 meter di atas lahan minimal 1.000 meter persegi. Biaya satu unit berkisar Rp1 miliar sampai Rp1,6 miliar.
Saya tidak menolak programnya. Koperasi desa gagasan lama yang masuk akal. Yang saya persoalkan bukan gedungnya, melainkan fungsinya. Gedung bisa berdiri. Belum tentu ia berjalan.
Mohammad Hatta menyebut koperasi sebagai soko guru ekonomi rakyat. Prinsipnya jelas. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan berjalan demokratis oleh anggota. Koperasi tumbuh dari kebutuhan warga, bukan dari perintah proyek. Konstitusi kita menaruh koperasi di tempat terhormat. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyusun perekonomian sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Bung Hatta memandang koperasi sebagai sarana edukasi politik dan moral yang efektif untuk membangun karakter bangsa. Melalui koperasi, rakyat dididik untuk memiliki jiwa self-help atau mandiri agar mampu menolong diri sendiri, sekaligus memupuk solidaritas, kejujuran, dan kedisiplinan antarsesama anggota. Untuk menggerakkan ekonomi rakyat dari bawah, beliau membagi koperasi ke dalam tiga pilar utama, yakni koperasi konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, koperasi produksi untuk memberdayakan petani dan pengrajin dari jeratan tengkulak, serta koperasi kredit sebagai penyedia modal usaha yang adil. Pada akhirnya, cita-cita Hatta melalui koperasi adalah mewujudkan keadilan sosial dan kemakmuran sejati yang dinikmati bersama secara merata, bukan oleh segelintir orang saja.
Ada prinsip lama dalam arsitektur: bentuk mengikuti fungsi. Louis Sullivan menuliskannya lebih dari seabad lalu. Maksudnya sederhana. Tentukan dulu untuk apa bangunan dipakai, baru rancang bentuknya. Program ini membalik urutan itu. Bentuk dibangun lebih dulu dalam ukuran seragam. Fungsinya dicari belakangan.
Dua Instruksi Presiden mempercepat pembangunan fisik. Tapi cepat memasang tembok tidak sama dengan siap menjalankan koperasi. Di sinilah letak keliru cara berpikirnya. Sosiolog Robert Merton mengingatkan, sebuah lembaga bisa gagal dari tujuannya sendiri. Ia menyebutnya disfungsi. Gedung yang dibangun untuk menggerakkan ekonomi desa bisa berakhir sebagai beban anggaran. Dan, Henri Lefebvre membedakan dua nilai pada setiap bangunan. Ada nilai tukar: harga dan angka aset di laporan proyek. Ada nilai guna: seberapa sering orang benar-benar memakainya. Gedung seharga Rp1 miliar pasti punya nilai tukar. Nilai gunanya baru muncul kalau warga datang tiap hari. Tanpa itu, yang tersisa hanya aset mahal yang diam.
Brian Larkin menambahkan, bangunan publik sering berdiri di atas janji layanan dan janji kemajuan. Ketika janji itu tidak ditopang pemakaian nyata, bangunan berubah jadi ruang kosong yang masih berdiri. Fungsi tidak menempel pada dinding. Fungsi hidup di tangan orang yang memakainya. Tidak ada yang memakai, tidak ada fungsi. KMP memakai satu cetakan untuk 80.000 Desa, dan Indonesia punya lebih dari 80.000 desa dan kelurahan. Angka itu membuat target 80.000 koperasi terdengar rapi. Satu desa, satu koperasi, satu gedung. Tapi desa kita tidak seragam.
Ada desa padat di Jawa dengan puluhan ribu jiwa. Ada desa di pegunungan Papua dan pesisir Maluku dengan beberapa ratus jiwa yang tersebar jauh. Akses jalan, listrik, dan sinyal internet berbeda-beda. James C. Scott menyebut kecenderungan negara membuat satu cetakan lalu menempelkannya ke semua tempat. Rapi di atas kertas. Meleset di lapangan, karena mengabaikan kondisi nyata tiap desa.
Desain 20 x 30 meter adalah cetakan itu. Ukuran itu mengandaikan penduduk banyak, permintaan besar, modal kuat, dan akses lancar. Andaian itu benar untuk sebagian desa. Untuk banyak desa lain, tidak. Bayangkan tujuh unit usaha dalam satu gedung: gerai sembako, apotek, klinik, simpan pinjam, gudang, cold storage, dan logistik. Semua butuh pengelola terampil, pasokan stabil, pembeli ramai, listrik, dan internet. Di desa kecil yang sepi, dari mana datang pembeli sebanyak itu? Di desa yang listriknya sering padam, bagaimana cold storage bekerja?
Risikonya sudah terbaca. Lembaga kajian Celios memperkirakan potensi gagal bayar pinjaman koperasi menembus Rp85 triliun. Seorang Wakil Ketua Komisi VI DPR bahkan khawatir gedung-gedung itu berakhir mangkrak dan tak terpakai. Peringatan itu keras, tapi masuk akal. Kekhawatiran itu bukan ramalan kosong. Di Ciamis, pembangunan gedung koperasi di Desa Cinyasag berhenti di tengah jalan. Di Indramayu, proyek di Desa Karangkerta mangkrak dan memakan lapangan yang selama ini jadi fasilitas umum. Bekas galian dibiarkan terbuka.
Yang lain berdiri di tempat yang keliru. Di Temanggung, satu gedung koperasi berdiri di atas jalan umum sampai pembangunannya dihentikan setelah viral. Di Blora, tembok koperasi menggerus sebagian atap gudang sekolah dasar. Di Lebak, gedung dibangun di tengah hutan dengan jalan curam yang sulit dijangkau warga. Ini bukan rumor. Media memberitakannya dan pejabat setempat mengakuinya.
Ada satu hal lagi yang mengganjal saya sebagai mahasiswa hukum. Pembangunan banyak melibatkan Kodim dan Koramil. Pendataan lahan mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi yang meminta perangkat desa berkoordinasi dengan komando distrik militer. Saya menghargai kerja para prajurit. Tapi koperasi adalah urusan warga sipil. Di Temanggung, Dinas Koperasi setempat malah mengaku tidak dilibatkan dalam pembangunan fisik. Dinas yang paling paham koperasi justru dipinggirkan. Ketika garis kewenangan kabur, akuntabilitas ikut kabur.
Saya menulis ini bukan untuk menolak koperasi, melainkan agar koperasi benar-benar hidup. Karena itu kami menuntut lima hal.
Rancang fungsi sebelum bentuk. Ukur dulu kebutuhan tiap desa, baru tentukan ukuran gedung. Desa kecil cukup satu gerai dan satu unit simpan pinjam.
Buka anggaran ke publik. Rincian biaya tiap gedung harus bisa diakses siapa saja.
Audit menyeluruh oleh BPK dan aparat pengawas. Dana sebesar ini tidak boleh lolos tanpa pemeriksaan.
Hentikan dan evaluasi gedung di lokasi bermasalah. Bangunan di atas jalan umum dan di lahan sekolah wajib ditinjau ulang.
Kembalikan koperasi ke tangan warga. Utamakan modal usaha, pelatihan, dan pendampingan, bukan sekadar tembok. Biarkan anggota yang menentukan arah.
Mendirikan gedung itu mudah. Mengisinya jauh lebih sulit. Fungsi koperasi tidak diukur dari berapa meter persegi luasnya. Fungsi diukur dari berapa banyak orang yang datang, membeli, menabung, lalu kembali esok hari.
Gedung Koperasi Merah Putih sudah banyak yang berdiri. Pekerjaan yang lebih berat baru dimulai. Selama warga belum menjadi pemilik dan penggeraknya, bangunan itu belum layak disebut koperasi. Itu baru gedung. Tugas kita, mahasiswa hukum dan warga, memastikan yang berdiri bukan sekadar temboknya, melainkan kedaulatan ekonomi rakyat yang dijanjikan konstitusi. (**)