BENGKULU UTARA – Agenda hearing atau rapat dengar pendapat antara Komisi III DPRD BU dengan PT Putra Maga Nanditama (PMN) yang dijadwalkan Senin, 8 Agustus 2022, tak berjalan sesuai rencana dan target.
Hal itu lantaran Direktur Utama PT PMN yang diminta langsung hadir, tidak memenuhi undangan Dewan. Melalui surat sang Dirut disebut sedang menjalani isolasi mandiri. Tak disebut isolasi mandiri karena sakit atau karena alasan detail lainnya.
Terkait gagalnya hearing atau RDP ini, Ketua Komisi III Pitra Martin mengaku menyesalkan. Namun ia bisa memahami jika alasan ketidak hadiran Dirut PMN itu karena sakit.
“Dengan ini kami komisi III sangat menyayangkan. Kalau beliau betul-betul sakit kita do’akan lekas sehat dan bisa hadir bersama kita disini untuk menjawab seluruh misteri dan teka-teki yang menjadi pertanyaan kita,” ucap Pitra Martin.

Pitra Martin menjelaskan, dari surat yang disampaikan ke DPRD BU disebutkan bahwa Dirut PMN menjalani isolasi mandiri. “Tetapi tidak tahu isolasi mandiri Covid 19 atau isolasi apa, karena dalam suratnya tidak dijelaskan, untuk menjadi catatan kiranya ini menjadi sebuah pertanyaan, tidak ada penjelasan detail dan bukti pendukung,” urai Pitra Martin.
Pitra lalu meminta Sekretariat DPRD untuk mempertanyakan dokumen pelengkap yang bisa meyakinkan seperti apa sesungguhnya kondisi Dirut PMN. “Kita belum tahu beliau dalam kondisi apa, tetapi tetap kita selalu berdo’a beliau selalu sehat mudah-mudahan bisa hadir bersama kita agar kita mendapatkan kejelasan, keterangan seterang-terangnya bagi kita yang perlu kita ungkapkan,” tegas Pitra.

Komisi III, kata Pitra Martin, akan kembali sampaikan nota dinas kepada pimpinan agar mengundang kembali Direktur Utama PT. PMN untuk bisa hadir di rumah rakyat melakukan RDP.
Sementara itu, Anggota Komisi III Febri Yudirman, S.IP dengan tegas menyampaikan hal seperti ini jangan sampai menjadi kebiasaan nantinya.

“Bila memang beliau sakit, kita tidak bisa menolak sakit, tetapi harus dijelaskan dengan alasan-alasan yang tepat dan lampirkan keterangan sakitnya. Saya tidak berharap beliau sakit kalau memang sakit lampirkan suratnya, bukti sakitnya sampaikan, jangan sampai ini menjadi kebiasaan setiap perusahaan yang diundang beralasan sakit selalu,” cetus Febri.
Febri berharap penundaan rapat tidak mesti selama 14 hari. “Paling lambat tujuh hari ke depan kita undang kembali agar hal ini terang dan tidak ada asumsi-asumsi liar di luar, jangan ikuti surat mereka,” tegas Febri.
RPD yang dipimpin Ketua Komisi III Pitra Martin di ruang Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara itu sendiri dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Bengkulu Utara Ir. Budi Sampurno bersama jajarannya.
Pantauan sahabatrakyat.com, PT PMN mengirimkan surat nomor 030/PMN/VIII/2022 perihal Tanggapan Surat DPRD B/U No. 005/63/DPRD/2022 tertanggal 07 Agustus 2022 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara.

Pihak PT. PMN menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa memenuhi undangan dari Ketua DPRD Bengkulu Utara dengan alasan Direktur Utama PT.PMN sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari ke depan dan meminta jadwal ulang undangan tersebut.
Diketahui PT PMN beralamat di Jalan Taman Kemang No. 32A Kelurahan Bangka Kecamatan Mampang Jakarta Selatan. Surat itu ditanda tangani oleh Yudianto selaku GN HRGA. (ADV)









