Penyampaian Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi, Terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

BENGKULU UTARA, wartadaerah.com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan agenda Penyampaian Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, di Ruang Rapat Paripurna Lantai II DPRD Bengkulu Utara, Rabu (22/6/2022).

Penyampaian Jawaban Pihak Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Bengkulu Utara terhadap Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata SE, M.AP.

Arie Septia Adinata SE, M.AP mengatakan Kami mengapresisasi yang sebesar-besarnya terhadap semua fraksi yang memberikan dukungan, perhatian, tanggapan dan saran serta catatan penting yang telah diberikan terhadap Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Susunan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Saya yakin jawaban ini belum dapat memenuhi keinginan ataupun kepuasan Anggota DPRD, untuk itu kiranya hal-hal yang memerlukan pendalaman pembahasan dapat dibahas pada saat rapat kerja komisi yang membindangi bersama eksekutif, ucap Ari.

 

Lanjutnya, Pemerintah Daerah menindaklanjuti Perda Nomor 14 Tahun 2016 dimana sistem birokrasi ini mengikuti aturan 2016 waktu itu, harapan kita anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk menyetujui Reperda ini tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH berharap adanya perubahan perda untuk yang kedua dari perda nomor 14 tahun 2016 tentang susunan dan strukstur organisasi perangkat daerah maka ketika itu sudah kita sahkan tentu harus ada perubahan-perubahan yang lebih baik, seperti yang saya sampaikan, harus ada perampingan OPD karena kita terlalu besar, karena ini akan menyedot anggaran yang lebih besar, namun kembali lagi kesepakatan kedua bela pihak eksekutif dan legislatif. Disatu sisi bila eksekutifnya sedikit berat kita tidak bisa memaksakan kehendak, jelas Sonti.

 

“Raperda yang kita bahasa ini singkat sekali, artinya ada beberapa pasal saja yang harus dirubah, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional ini tentunya regulasi-regulasi yang mengatur itu segera diketahui oleh pemerintah daerah kita sehingga nanti tidak ada benturan-benturan di depan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Bengkulu Utara” singkatnya.

Hadir dalam paripurna unsur FKPD, kepala OPD, BUMN, BUMD, Organisasi Wanita, awak Media serta undangan lainnya. (Adv)