Wartadaerah.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Jumat (16/8/2025). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan tiga terdakwa.
Dalam sidang, JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tidak dapat dijadikan dasar keberatan. Menurut jaksa, substansi eksepsi telah masuk pada ranah pokok perkara, sehingga seharusnya dibuktikan pada tahap pemeriksaan berikutnya.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa Susy Mira, Sandra Nangoy, S.H., M.H., menilai tanggapan JPU masih bersifat normatif. Ia menekankan bahwa eksepsi yang diajukan kliennya berkaitan dengan hal-hal formal.
“Jika tidak ada kerugian negara, seharusnya perkara ini tidak perlu dilanjutkan. Utang PT Petro Energy sudah dialihkan dan dibayar lancar. Perusahaan juga menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban,” kata Sandra.
Sementara itu, kuasa hukum Jimmy Masrin, Dr. Soesilo Aribowo, S.H., M.H., menilai JPU belum menanggapi substansi keberatan yang disampaikan pihaknya. Menurutnya, perkara ini seharusnya masuk ranah tindak pidana umum, bukan Tipikor.
“Kami menilai tanggapan JPU belum menjawab hal-hal mendasar, khususnya soal kewenangan. Sesuai UU No. 2 Tahun 2009, pengawasan LPEI berada di bawah OJK, sehingga seharusnya ini menjadi ranah pidana umum, bukan Tipikor,” tegas Soesilo.
Ia menambahkan, eksepsi yang diajukan terkait penyidikan yang dianggap menjadi kewenangan OJK. Menurutnya, hal ini penting karena menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia.
“Kami mengingatkan bahwa jika setiap permasalahan kredit dengan pemerintah dibawa ke ranah Tipikor, hal tersebut bisa memicu kekhawatiran investor dan berdampak pada iklim investasi nasional,” ujarnya.
Soesilo juga menekankan bahwa perkara ini tidak seharusnya dilanjutkan ke tahap pembuktian, sebab pinjaman yang dipersoalkan masih berbentuk current loan yang tetap terbayar. “Terdakwa Jimmy Masrin tidak pernah menerima dana untuk kepentingan pribadi, dan PT Petro Energy sendiri telah dinyatakan pailit,” tambahnya.











