Kejari Mukomuko Jadwalkan Pemeriksaan Beberapa Saksi Korupsi Bansos

Mukomuko – Kejaksaan Negeri Mukomuko, Provinsi Bengkulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi pada pekan depan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bantuan pangan non-tunai (BPNT) Tahun Anggaran 2019-2021.

“Kami menjadwalkan selain pemanggilan ulang saksi yang belum bisa hadir karena positif COVID-19, termasuk pemeriksaan beberapa saksi lainnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus Andi Setiawan, di Mukomuko, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemanggilan ulang Dirjen Fakir Miskin Kemensos sebagai saksi dan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) program bantuan pangan non-tunai.

Pihaknya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan terlebih dahulu data-data yang diminta penyidik. Dan informasi dari saksi tersebut tengah disiapkan.

Kemudian pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi terkait kasus ini, yakni distributor dari Padang, Provinsi Sumatera Barat.

“Tinggal beberapa saksi ini yang akan kita periksa. Setelah dokumen-dokumen sudah rampung, selanjutnya penyidik menyampaikan permohonan ke BPKP Perwakilan Bengkulu untuk dilakukan audit,” ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, pihak mengusut dugaan korupsi penyaluran BPNT dalam kurun waktu dua tahun, mulai September 2019 hingga September 2021, dengan nominal yang disalurkan mencapai Rp40 miliar.

Pada penyaluran BPNT selama dua tahun tersebut, Kejari Mukomuko menduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT tersebut diduga berperan sebagai pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung; kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di Mukomuko.

Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 pada Pasal 39 ayat (1) disebutkan pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang dan menerima imbalan, baik uang atau barang, berkaitan dengan penyaluran BPNT.

Sementara pada perkara itu, katanya, ada indikasi terjadi permainan yang melanggar Permensos tersebut.

“Kerugian negara muncul dari keuntungan para pihak dari aktivitas memasok barang untuk keperluan BPNT, yang sebenarnya mereka itu dilarang melakukan aktivitas memasok barang tersebut,” ujarnya. (Ant)