BENGKULU UTARA – Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, menyesalkan sikap Pemkab Bengkulu Utara yang dinilai lamban bahkan seperti lalai dalam merespon hasil Sidak DPRD BU pada 8 Agustus lalu yang menemukan adanya indikasi pencemaran di aliran Sungai Bintunan di Desa Lubuk Banyau, Kecamatan Padang Jaya oleh aktivitas PT Sandabi Indah Lestari atau SIL.
“Secara kasat mata kita bisa sama-sama lihat perbedaan air yang masuk ke badan sungai. Perbandingannya berbeda dengan air yang mengalir di sungai, bahkan saya sampaikan kepada pihak PT SIL adakah penyesalan di hati kalian membuang limbah ini ke badan sungai,” tegas Pitra.
Adanya pencemaran lingkungan di aliran sungai Bintunan beberapa pekan yang lalu oleh PT. Sandabi Indah Lestari (SIL), juga diakui pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara saat rapat dengar pendapat, Senin (22/8/2022).

Terkait hal itu, Pitra Martin yang turun langsung saat inspeksi mendadak (sidak) 8 Agustus 2022 lalu, mengatakan indikasi tercemar tampak dari warna, bau apalagi rasa tidak sesuai baku mutu air.
“DLH sebagai dinas teknis mestinya menyampaikan kepada saudara Bupati segera bila itu tercemar, kita tidak melihat di media maupun dari masyarakat, mereka mengeluh tidak ada penyampaian dari pemerintah bahwasannya kondisi air itu tidak layak dikonsumsi,” ujar Pitra Martin.
“Sebelum mengambil sampel kedua ini jelas tercemar, di kondisi yang seperti ini yang kami sayangkan kepada DLH walaupun belum keluar hasil laboratorium secara kasat mata karena ada perubahan warna, bau dan rasa semestinya menyampaikan warning bagi masyarakat yang memanfaatkan air itu, hingga saat ini tidak ada penyampaian tersebut kepada masyarakat,” lanjut dia.
“Bila sudah dilaporkan ke bupati, berarti bupatinya yang lalai. Mestinya kepala dinas mendorong kepada saudara bupati menyampaikan perihal tersebut, tidak mesti beliau yang turun. Mungkin mengintruksikan camat dan jajaran lainnya”, tegas Pitra.

Terpisah, Senior Manager dan Humas PT SIL, Petrus Silaban, mengatakan bahwa saat ini sudah tidak ada masalah. “Mengetahui hal ini kita gerak cepat. Besoknya langsung clear,” timpal Petrus Silaban.
“Penyebab utama bisa ke sungai ada terjadi penyumbatan CPO, bukan limbah tetapi langsung hari itu sorenya sudah diatasi semua,” sambung Irfan Rambe Mill, Manager PT SIL.
Baginda Lubis, HSE PT SIL, menambahkan terkait Proper PT SIL merah, itu lantaran SIL belum memiliki alat yang disebut sparing (pemantau air limbah terus menerus secara online). “Tahun ini kita sudah sediakan alat itu, mudah-mudahan tahun ini kita dapat lebih baik. Untuk PH baku mutu air yang dibuang ke badan sungai, punya reng 6 sampai 9, untuk PT SIL PHnya 8”, terang Lubis.
Sementara itu, Desmidawati, Kepala Laboraturium DLH Bengkulu Utara menyampaikan hasil uji terhadap sample air sungai tersebut indikasi tercemar itu bisa, tetapi pihaknya tetap melihat hasil labor, dimana uji analisa di dalam laboraturium pihaknya menguji beberapa parameter.

“Dari hasil yang kita dapatkan per tanggal 4 Agustus 2022 sample yang kita ambil itu empat parameter itu diatas baku mutu yang dipersyaratkan, kita menggunakan baku mutu dari PP Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan pengelolaan lingkungan hidup lampiran VII,” terangnya.
“Di situ memang menunjukkan diatas baku mutu jadi dari hasil lab kita sudah bisa mengatakan bahwa memang terjadi pencemaran di sungai tersebut di tempat sampel diambil, kemudian kurang lebih lima hari melakukan pengujian kita mengambil sampel kembali pada tanggal 11 agustus 2022 ditempat yang sama dan melakukan uji parameter kembali, hasil uji kita menunjukan bahwasannya parameter-parameter tersebut dibawah baku mutu, bisa dikatakan keadaan sungai sudah pulih keadaannya, seperti ke kondisi sebelumnya.

Adapun empat parameter yang diambang batas baku mutu yakni :
Minyak lemak kadar maksimum 5 seharusnya dibawah 5, hasil lab menunjukan 38, TSS kekeruhan seharusnya kadar masimun 50 hasil lab 62, COD seharusnya maksimum 25 hasilnya 46 dan BOD kadar maksimum 3 tetapi hasil 8,05,. (Adv)






