Debat ke Dua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Berjalan Sukses

Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Bertempat di Hotel Mercure Bengkulu Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bengkulu Utara sukses melaksanakan debat terbuka calon bupati dan wakil bupati Bengkulu Utara, Kamis 03/12/2020.

Debat putaran kedua ini dipandu oleh moderator DR.Lisa Adhriani, S.Sos., M.Si dengan mengusung tema”Strategi memajukan kabupaten Bengkulu Utara dengan memanfaatkan sumberdaya ditengah Pandemi Covid-19″.

Dalam debat terbuka kali ini KPU kabupaten Bengkulu Utara menghadirkan kalangan akademisi dari Universitas Bengkulu Prof. DR. Kamaludin, SE., MM, DR.Gushevenalti, S. Sos., M.Si, Prof. DR. Herlamvang, SH., MH dan Ir. Dwadmadji, Msc., M.PH.

Ketua KPU Bengkulu Utara Suwanto,SH dalam sambutan dan arahanya menyampaikan bahwa dalam debat putaran kedua ini para penulis diminta untuk memaparkan visi misi, secara jelas dan tegas hingga masyarakat tau dan dapat menentukan pilihan jelang pemilu tangga 09 Desmber mendatang.

KPU Bengkulu Utara juga berharap para penulis dalam debat kali ini dapat mempertajam visi misi yang disampaikan oleh calon bupati dan wakil bupati.

“Adapun sub tema dalam debat kali ini adalah terkait dengan narkoba, kemudian lingkungan serta perempuan dan anak, mudah mudahan dapat disampaikan dengan baik dan para penulis dapat menggali dan mempertanyakan dengan jelas, “ujar ketua KPU.

Sesuai Regulasi PKPU nomor 15 tahun 2018 terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dengan ketentuan KPU kabupaten /kota akan menetapkan pasangan calon yang yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk ditetapkan menjadi pasangan calon terpilih dalam penyelenggaraan pemilihan yang diikuti pasangan calon,dan jika kolom kosong yang memperoleh suara terbanyak maka KPUD Bengkulu Utara akan menetapkan pemilihan kembali secara serentak sesuai dengan periodisasinya, hal ini perlu kami sampaikan kepada masyarakat ,karena banyak sekali masyarakat yang mempertanyakan,”Ungkapnya.

Lebih lanjut,KPU Bengkulu Utara menyampaikan,

“Sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2020 ,akan menetapkan Pemantau pemilihan umum yang akan mengawasi berjalannya proses pemilihan ditingkat KPPS dimana hak hak pemantau hampir sama dengan saksi mendapatkan salinan DPT,akan mendapatkan Modul C- Serta salinan KWK dan pemantau berhak menyampaikan keberatan terhadap proses pemungutan suara kepada KPPS “tutup ketua KPU Bengkulu Utara.(ADV)