BENGKULU  – Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan dukungannya terhadap perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi menilai, perubahan ini penting untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Selasa (10/6/2025), Fraksi Nurani Pembangunan melalui juru bicaranya menyebutkan sejumlah poin penting yang menjadi perhatian. Salah satunya, usulan penurunan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari 1,2 persen menjadi 0,5 persen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 12 persen menjadi 5 persen, serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 5 persen.

“Penyesuaian tarif ini dinilai dapat membantu masyarakat yang terdampak kenaikan harga dan menjaga daya beli, namun tetap harus memperhatikan keseimbangan fiskal agar APBD Provinsi Bengkulu tidak mengalami defisit,” ujar Ketua Fraksi Nurani Pembangunan  Usin Abdisyah Putra Sembiring dalam sidang.

Selain itu, Fraksi Nurani Pembangunan juga mendorong optimalisasi retribusi daerah baru, seperti jasa pemeriksaan K3, digitalisasi layanan, serta tambahan objek retribusi lain yang relevan. Fraksi menegaskan bahwa kebijakan fiskal daerah harus dirancang secara transparan dan adil, agar potensi penerimaan daerah tidak berkurang secara drastis.

“Kami juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi memanfaatkan diskresi kepala daerah untuk memberikan keringanan pajak kepada rakyat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,”  ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua  Fraksi Nurani Pembangunan menegaskan bahwa perubahan Perda adalah hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD, bukan keputusan sepihak dari Gubernur atau legislatif. Fraksi meminta agar seluruh pembahasan perda dilakukan melalui mekanisme formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengingatkan agar proses pembahasan perda tidak dilakukan lewat jalur informal atau media sosial, yang justru dapat melemahkan tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya

Dengan demikian, Fraksi Nurani Pembangunan berharap perubahan Perda Pajak Daerah ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Bengkulu.

“Kami berharap perubahan tarif ini dapat menjadi stimulus bagi pemulihan ekonomi daerah sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat,” Pungkasnya. (**)