BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu resmi melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan sampah yang kerap menjadi persoalan krusial di wilayah perkotaan.

Dalam revisi perda yang tengah diproses ini, sanksi terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan akan diperberat secara signifikan. Jika sebelumnya pelanggar hanya dikenakan denda maksimal Rp1 juta, maka ke depan akan dinaikkan menjadi maksimal Rp50 juta, disertai ancaman kurungan penjara 6 bulan, dari sebelumnya hanya 3 bulan.

“Sanksi sebelumnya tidak memberikan efek jera. Kita naikkan dendanya dan ancaman kurungannya. Tujuannya bukan semata-mata menghukum, tapi membangun kesadaran masyarakat agar peduli lingkungan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Riduan

Menurutnya, revisi perda ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menekan kebiasaan buruk masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan. Tak hanya itu, penegakan sanksi juga akan dilakukan melalui pendekatan hukum formal dan kearifan lokal, termasuk sanksi adat yang selama ini jarang dioptimalkan.

“Kita tidak hanya menempuh jalur pengadilan. Dalam budaya lokal Bengkulu, bisa juga diberlakukan sanksi sosial atau adat bagi pelanggar. Pendekatannya harus menyeluruh,” imbuh Riduan.

Revisi ini diambil setelah mengevaluasi efektivitas perda lama, di mana hukuman berupa denda ringan sering kali tidak membuat pelanggar jera. Padahal, proses penindakan seperti tindak pidana ringan (tipiring) cukup menyita waktu dan sumber daya aparat.

Dengan penetapan denda minimal Rp1 juta dan maksimal Rp50 juta, serta ancaman pidana yang lebih berat, Pemkot berharap mampu mengubah perilaku warga terhadap persoalan sampah.

Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi pun menegaskan bahwa revisi perda ini merupakan bagian dari gerakan besar menjadikan Bengkulu kota bersih dan sehat, yang sejalan dengan pengembangan kawasan seperti Pantai Panjang, Belungguk Point, hingga program bank sampah di setiap kelurahan.

“Kalau masih ada yang buang sampah sembarangan, maka hukum harus tegas. Kita ingin kota kita bersih, masyarakat sehat dan sadar bahwa lingkungan ini tanggung jawab bersama,” ujar Dedy. (**)