BENGKULU – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Hidayah Kota Bengkulu, Samsu Bahari, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, Selasa pagi (8/7/2025). Kehadiran Samsu Bahari sekitar pukul 09.37 WIB ini menjadi yang pertama kalinya sejak kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM mencuat ke publik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara yang telah bergulir sejak Februari 2025 lalu, setelah muncul temuan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kondisi keuangan PDAM yang terancam kolaps akibat membengkaknya jumlah pegawai yang tidak sesuai kebutuhan operasional.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini melibatkan Direktur PDAM, seorang anggota Satuan Pengawas Internal (SPI) PDAM bernama Dahri, serta satu orang ajudan mantan Walikota Bengkulu.

“Sejauh ini, dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan, sudah sekitar 170 orang yang kami periksa. Hari ini ada tiga orang, salah satunya Direktur PDAM sendiri,” tegas Kompol Fuad.

Sementara itu, Direktur PDAM Samsu Bahari melalui kuasa hukumnya, Ana Tasya Pase, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

“Kami sudah sejak awal menyerahkan surat pernyataan pengembalian uang kepada para PHL. Memang menurut penyidik belum masuk ke dalam berkas perkara, tapi yang jelas upaya pengembalian itu sudah kami lakukan,” jelas Ana Tasya kepada awak media di depan Gedung Reskrimsus Polda Bengkulu.

Ana juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sekitar 23 hingga 24 orang PHL telah menerima pengembalian uang. Namun, masih banyak PHL lainnya yang enggan menerima pengembalian dengan berbagai alasan.

“Bukan kami tidak mau kembalikan, tapi memang mereka tidak mau menerimanya. Kami juga berharap mereka yang merasa pernah memberikan uang melalui calo agar segera mengurus pengembaliannya,” imbuh Ana.

Dugaan suap dan gratifikasi ini berawal dari praktik penerimaan PHL yang diduga melibatkan oknum pegawai PDAM. Setiap bulan, PDAM merekrut sekitar 5 hingga 6 PHL baru, dan diduga setiap PHL dipungut sejumlah uang agar diterima bekerja. Ironisnya, seluruh proses ini tidak disertai perjanjian tertulis, sehingga memperbesar potensi penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini mengemuka setelah BPKP menemukan adanya indikasi pembengkakan anggaran pegawai yang berkontribusi pada risiko kebangkrutan PDAM Tirta Hidayah. Tercatat, PDAM kini memiliki 359 pegawai yang terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 pegawai kontrak/honor, jauh melebihi kebutuhan ideal.

Polda Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap. Pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung dan belum menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami masih terus mendalami. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kompol Fuad. (**)