KPPBC terus lakukan operasi tekan peredaran rokok ilegal di Bengkulu

Wartadaerah.com, Bengkulu – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Bengkulu terus melakukan operasi bersama dengan instansi terkait guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

“Kami terus melakukan meningkatkan operasi gempur rokok ilegal dan kami juga bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya untuk bersama-sama menekan peredaran rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC Bengkulu, Koen Rachmanto di Kota Bengkulu, Jumat.

Menurut dia, dengan meningkatnya operasi gempur rokok tersebut sehingga jumlah rokok ilegal yang disita oleh pihaknya selama 2025 cukup banyak.

Untuk itu, kata dia, KPPBC terus melakukan pengawasan dan penyitaan terhadap rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Kami juga meminta jika masyarakat menemukan adanya rokok ilegal yang beredar dapat menginformasikan ke KPPBC Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” terang dia.

Koen menerangkan kegiatan operasi pasar tersebut tidak hanya dilakukan oleh anggota KPPBC Bengkulu, tetapi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan TNI, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Di sisi lain, dia mengatakan jika banyaknya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Bengkulu disebabkan karena adanya kenaikan pita cukai.

Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya meningkatkan intensitas operasi, meskipun dalam kondisi libur panjang dan hal tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat untuk melakukan operasi gempur rokok ilegal.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait ancaman peredaran rokok ilegal tersebut, melakukan pengawasan di daerah perbatasan dan perdesaan guna menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.

Koen mengimbau seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

Diketahui, sejak Oktober 2024 hingga awal Desember 2025 telah menyita sebanyak 5.395.452 batang rokok ilegal di Provinsi Bengkulu.

“Hingga Desember 2025 KPPBC Bengkulu telah menyita sebanyak 1.820.972 batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil Alkohol (MMEA) 1.180 liter,” sebutnya.

Untuk rokok ilegal yang disita tersebut paling banyak ditemukan yaitu Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Kaur, Kabupaten Bengkulu Utara dan Kota Bengkulu.

Modus yang digunakan untuk memasukkan rokok ataupun MMEA ilegal yaitu melalui jasa titipan dan pembelian secara daring. (red)