Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu menertibkan penjualan minuman beralkohol ilegal di sejumlah warung dan pertokoan sebagai respons atas laporan serta keresahan masyarakat terkait peredaran minuman tersebut.
Asisten II Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, Sehmi, di Bengkulu, Sabtu, mengatakan pemerintah kota telah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui operasi penertiban di lapangan.
“Kami sudah menugaskan Satpol PP Kota Bengkulu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman beralkohol di sejumlah warung maupun pertokoan,” katanya.
Ia menjelaskan penertiban dilakukan setelah pemerintah kota menerbitkan instruksi kepada Satpol PP untuk segera melakukan investigasi dan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Menurut Sehmi, operasi tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Ia mengatakan pengawasan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung upaya mewujudkan Kota Bengkulu yang religius.
“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Kota Bengkulu yang religius serta menjaga generasi muda dari dampak negatif minuman beralkohol,” ujarnya.
Sehmi juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang.
Menurut dia, partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu pemerintah menekan peredaran minuman beralkohol ilegal sekaligus melindungi generasi muda dari dampak negatif yang ditimbulkan. (red)






