Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu memastikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di lima kabupaten kembali mengikuti ketetapan pemerintah daerah sebesar Rp3.465 per kilogram setelah digelarnya rapat bersama sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS).
“Hasil rapat menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu,” kata Wakil Gubernur Bengkulu Mian di Bengkulu, Minggu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata dia, telah menggelar rapat bersama pemerintah kabupaten dan pimpinan pabrik kelapa sawit pada Sabtu (30/5/2026).
Rapat tersebut diikuti pimpinan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma, juga hadir Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajudin dan Wakil Bupati Seluma Gustianto.
Pertemuan itu merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya bersama perusahaan sawit di Kabupaten Mukomuko terkait penerapan harga TBS sesuai ketetapan pemerintah provinsi.
Mian menegaskan seluruh perusahaan sawit di Bengkulu wajib mematuhi harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah guna menjaga kestabilan harga di tingkat petani.
Dia juga meminta perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan agar segera mengikuti hasil rapat tersebut.
Menurut dia, perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen terhadap ketentuan harga TBS akan dilaporkan kepada Wakil Menteri Pertanian.
“Bagi perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan harga TBS, sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Mian.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Sri Herlin Despita mengatakan pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten akan memperkuat pembinaan terhadap petani sawit.
Dia menyebutkan pembinaan itu diarahkan agar petani mulai menjalin kemitraan langsung dengan pabrik kelapa sawit sehingga harga jual TBS dapat lebih stabil dan sesuai ketetapan pemerintah.
“Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS,” kata Sri Herlin. (Red)







