BENGKULU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus memperkuat langkah dalam membongkar praktik ilegal di sektor pertambangan. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, Kamis (17/7/2025), melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pengangkutan dan penjualan (IPP) batubara oleh PT Tunas Bara Jaya.
Tiga lokasi yang digeledah adalah:
-
Kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
-
Rumah pribadi BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya di Jalan Sadang, Kelurahan Lingkar Barat.
-
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB ini dikawal ketat oleh aparat keamanan gabungan dari TNI, Polisi Militer, dan Kepolisian.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengungkapkan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan eksploitasi tambang batubara di luar wilayah izin yang sah serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan.
“Kami lakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti terkait penyalahgunaan IUP dan IPP oleh PT Tunas Bara Jaya,” kata Danang.
Dari kantor PT Tunas Bara Jaya, penyidik menyita dokumen penting terkait operasional dan izin pertambangan. Sedangkan di rumah BH, fokus penggeledahan adalah dokumen pribadi dan catatan keuangan. Di Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai, penyidik membawa sejumlah boks berisi dokumen terkait perizinan pengangkutan batubara.
Danang menjelaskan, KSOP menjadi salah satu titik krusial lantaran terkait dengan proses perizinan pemuatan dan pengangkutan batubara ke tongkang.
“Tadi dari KSOP ada dokumen yang kami amankan terkait perizinan pengangkutan dan penjualan batubara yang berkaitan dengan perusahaan ini,” tambahnya.
Menurutnya, terdapat indikasi PT Tunas Bara Jaya melakukan eksplorasi di luar wilayah IUP resmi dan memalsukan dokumen izin pengangkutan batubara untuk tujuan komersial.
“Tindak lanjut penggeledahan ini untuk memperkuat bukti adanya jaringan korupsi di sektor pertambangan batubara ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan,” tegas Danang.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat. “Kita cari dulu perbuatannya, baru nanti kita hitung total kerugian negara,” pungkas Danang. (red)









