BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan dinas yang menunggak pajak. Melalui kegiatan pemeriksaan kendaraan dinas yang dilaksanakan di halaman Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis (31/7), kendaraan dinas yang kedapatan belum melunasi kewajiban pajaknya langsung diberikan sanksi berupa penempelan stiker penunggak pajak.
Pemeriksaan ini melibatkan puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, dan dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
“Untuk kendaraan yang tidak patuh terhadap kewajiban pajak, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kendaraan yang mati pajak akan ditempeli stiker penunggak pajak,” ujar Riki Hiriantoni, Kepala Bidang Pengelolaan PAD Bapenda Provinsi Bengkulu.
Untuk mendukung kelancaran proses, Pemprov juga menyediakan layanan Samsat Keliling di lokasi pemeriksaan. Dengan layanan ini, kendaraan yang kedapatan mati pajak dapat langsung melunasi kewajibannya di tempat.
“Kami siapkan Samsat Keliling agar pembayaran pajak bisa dilakukan langsung di lokasi. Untuk kendaraan yang mengganti pelat nomor, pembayaran dilakukan setelah data direkap sore harinya,” jelasnya.
Riki menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, yang menekankan pentingnya peran ASN dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Sesuai arahan Pak Gubernur, ASN harus jadi duta pajak. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber utama PAD. Maka dari itu, ASN wajib menjadi contoh,” tegas Riki.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan aparatur negara terhadap pajak, sekaligus mendorong masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu. (**)









