BENGKULU – Kuasa hukum Ribtahzul Suhri atau yang akrab disapa Buyung Antit yakni Zalman Putra, SH, MH, menanggapi pernyataan Bidang Hukum dan Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait status hukum mantan terpidana dan penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana. Sebelumnya, PN Bengkulu melalui Humas, Evi Wulandari, menegaskan bahwa status mantan terpidana melekat seumur hidup di seluruh wilayah Indonesia, kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkannya.
Dengan demikian, status hukum tidak terbatas hanya di satu daerah tertentu.
Menanggapi hal itu, Zalman menilai pernyataan PN Bengkulu telah mempertegas posisi hukum yang sebenarnya.
“Pernyataan PN ini mematahkan klaim saudara Rizaldi yang seolah-olah menyebut status hukum hanya berlaku di daerah tertentu. Faktanya, hukum berlaku sama di seluruh Indonesia,” tegasnya, Jumat (29/8/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa surat keterangan tidak pernah dipidana hanya dapat diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat. Dalam hal ini, PN Bengkulu juga menekankan pentingnya keterbukaan dan kejujuran dari pemohon.
“Yang ditekankan di sini adalah kejujuran dari saudara Rizaldi. Jika memang pernah menjalani pidana, maka hal itu wajib dicantumkan dalam pengisian data, bukan justru disembunyikan,” tambahnya.
Zalman juga mengapresiasi langkah PN Bengkulu yang menggunakan sistem e-Terang untuk memverifikasi data pemohonan surat keterangan tidak pernah dipidana. Menurutnya, sistem ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah adanya manipulasi identitas.
“Hal ini membuktikan hukum kita tegas, jelas, dan tidak bisa dimanipulasi hanya dengan perbedaan domisili atau wilayah,” tutup Zalman. (Red)









