BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mempercepat proses hukum dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara yang merugikan negara sekitar Rp500 miliar. Kamis (18/9/2025), penyidik memasang plang tanda penyitaan di 15 titik aset milik para tersangka sebagai bagian dari penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan dipimpin Kasi Operasional Kejati Bengkulu Wenharnol, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Bengkulu Nomor PRINT-1060/L.7/Fd.2/08/2025 dan Penetapan Pengadilan Tipikor PN Bengkulu Nomor 56/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Bgl.
“Ada 15 titik kita pasang plang. Semua aset tersebut milik tersangka Bebby Hussy, Sakya Hussy, dan Agusman. Penyitaan ini juga untuk menelusuri dugaan TPPU,” jelas Wenharnol, Kamis (18/9/2025).
Kejati Bengkulu menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan pencucian uang hasil korupsi.
“Untuk tersangka lain, proses penyelidikan masih kami dalami,” tambah Wenharnol.
Aset yang dipasang plang dan disita meliputi tanah, gedung, serta bangunan di berbagai lokasi. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita deretan kendaraan mewah, perhiasan, dan koleksi seni, di antaranya:
- Mobil mewah: Mercedes-Benz AMG SL-43 Roadster 2024, Mini Cooper Cabriolet 2025, Lexus LM 350h, Toyota Alphard.
- Mobil lainnya: Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza Veloz, Mitsubishi Pajero Sport 2024, Toyota Rush.
- Motor: Honda Scoopy dan Honda Revo.
- Perabot & elektronik: 3 set sofa, 5 unit TV, 13 unit AC, kulkas, printer, hingga stik biliar merek Predator.
- Perhiasan & koleksi seni: Emas batangan 2,5 kg, kalung dan gelang mutiara, patung emas berbentuk Buddha dan gajah, hingga uang tunai Rp90 juta. (Red)









