BENGKULU – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga berinisial AA (40) saat sedang jogging di kawasan Sport Center, Kota Bengkulu, Jumat (22/8/2025) malam.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno membenarkan bahwa TZ telah ditahan beserta barang bukti berupa mobil dinas Toyota Innova berwarna biru yang digunakan dalam insiden tersebut.

“Iya, sudah tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan bersama barang bukti kendaraan,” kata Kombes Sudarno, dikutip dari Antara Senin (25/8/2025).

Kasat Lantas Polresta Bengkulu AKP Aan Setiawan menjelaskan, kronologi berawal saat mobil dinas berplat merah itu melaju dari arah Pantai Pasir Putih menuju Pantai Panjang dengan kecepatan tinggi. Tepat di belakang Bencoolen Mall, kendaraan TZ berusaha menyalip mobil lain namun kehilangan kendali dan menabrak korban yang sedang berolahraga.

“Saat hendak menyalip ke kanan, kondisi jalan padat, lalu membanting ke kiri. Korban yang sedang jogging langsung tertabrak. Setelah itu, mobil menabrak tiang dan pengemudi kabur,” terang Aan.

Polisi menyebut, bukannya menyerahkan diri, TZ justru berusaha menyembunyikan mobil dinas dengan menutupnya menggunakan terpal di kediamannya. Aksi itu terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Sudarno. (red)