BENGKULU – Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, mendesak Satgas Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk bergerak cepat menertibkan penarikan pajak alat berat yang digunakan di sektor pertambangan dan perkebunan. Hal ini disampaikan Mian saat memimpin rapat optimalisasi PAD di Ruang Rapat Merah Putih, Rabu (20/8/2025).
Mian menegaskan bahwa penarikan pajak alat berat harus menunjukkan progres nyata, terutama terkait pendataan perusahaan yang sudah maupun belum memenuhi kewajibannya.
“Sudah sewajarnya hari ini, sebagai Wakil Gubernur dalam fungsi pengawasan, saya ingin ada progres nyata melalui koordinator (Bapenda). Kita harus tahu, apakah truk tambang, angkutan hasil bumi, dan usaha perkebunan sudah diinventarisasi mana yang belum bayar pajak dan mana yang bodong,” tegasnya.
Wagub menyoroti adanya potensi alat berat dan kendaraan operasional di sektor tambang maupun perkebunan yang sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak.
“Alat berat yang dipergunakan secara definitif, yang bukan milik kontraktor, serta truk angkutan TBS (tandan buah segar) di kebun jangan sampai 5–10 tahun tidak bayar pajak. Ini harus ditertibkan agar ada korelasi nyata dengan kenaikan PAD,” ujar Mian.
Ia juga mengingatkan agar Satgas PAD yang telah dikukuhkan tidak hanya sebatas seremoni.
“Percuma kita kukuhkan satgas di gedung yang sakral (Balai Raya) kemarin, kalau langkah nyata tidak ada,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa penarikan pajak alat berat baru bisa dilakukan mulai bulan Oktober 2025, usai keluarnya hasil fasilitasi dari Kemendagri.
“Saat ini kami masih melakukan pendataan seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu dengan melibatkan UPTD di kabupaten dan kota. Penagihan baru bisa dilakukan bulan Oktober karena hasil fasilitasi dari Kemendagri belum turun,” jelas Hadianto. (**)









