WartaDaerah.com, BENGKULU – Pemerintah Kota Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam memangkas birokrasi dan meningkatkan pelayanan publik. Salah satu terobosan terbaru adalah percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang kini bisa selesai hanya dalam waktu satu hari.

Langkah ini digagas langsung oleh Wali Kota Dedy Wahyudi bersama Wakil Wali Kota Ronny PL Tobing, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. Inovasi ini menjadi jawaban atas birokrasi berbelit yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

“Kalau dulu prosesnya bisa makan waktu berhari-hari, sekarang paling lama satu hari. Sistem, aplikasi, dan SDM-nya sudah kita sempurnakan,” kata Wali Kota Dedy dalam keterangannya baru-baru ini.

Percepatan layanan PBG ini juga menjadi tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kepala daerah untuk menerapkan kebijakan pro rakyat. Pemkot Bengkulu kini menggunakan sistem daring melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR, sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tak hanya memangkas waktu pengurusan, kebijakan ini juga menjadi strategi Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan bangunan. Tahun ini, target PAD dari PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.

“Bagi pelaku usaha yang telah membangun namun belum memiliki izin PBG, tetap akan dikenakan retribusi sesuai aturan,” tegas Dedy.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, mengungkapkan bahwa Pemkot juga menyediakan layanan PBG gratis untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sejak awal 2025.

“Warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat penghasilan yang diketahui lurah, serta e-KTP. Semua akan diproses tanpa dipungut biaya,” jelas Noprisman. (**)