BENGKULU – BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu menggelar Sosialisasi Penghargaan Satya JKN dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Srikandi bersama 13 badan usaha yang berkontribusi membiayai iuran 1.060 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan ini dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Bengkulu, Selasa (25/11/2025).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Syafrudin Imam Negara, menegaskan bahwa Program Srikandi merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan sektor usaha dalam memperluas jaminan kesehatan bagi masyarakat.
“Badan usaha tidak hanya bertanggung jawab terhadap karyawan melalui kontribusi 4 persen, tetapi juga terhadap masyarakat sekitar. Itu esensi Program Srikandi,” ujarnya.
Menurut Syafrudin, badan usaha yang diundang pada kegiatan ini merupakan mitra yang selama ini patuh dalam pendataan dan pembayaran iuran tepat waktu. Mereka juga ingin mengetahui lebih dalam mengenai Program Srikandi, terutama karena keikutsertaan program ini menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Penghargaan Satya JKN.
Syafrudin juga menyebut bahwa Gubernur Bengkulu telah menerbitkan edaran yang menyerukan seluruh badan usaha di wilayah provinsi untuk ikut serta dalam Program Srikandi sebagai bentuk dukungan terhadap perluasan akses jaminan kesehatan masyarakat.
Saat ini tingkat keaktifan peserta JKN di Provinsi Bengkulu baru mencapai sekitar 86 persen. Masih terdapat 14 persen atau sekitar 285 ribu warga yang berstatus tidak aktif, sehingga belum bisa mengakses layanan kesehatan.
BPJS menegaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan dana cukai hasil tembakau (CHT) di tiga kabupaten dan satu kota yang belum mengalokasikan 100 persen dananya ke BPJS menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan jumlah peserta aktif.
“Kami mendorong pemda agar memaksimalkan dana rokok untuk menjamin layanan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Selain 13 badan usaha yang sudah menandatangani PKS, BPJS Kesehatan Bengkulu mengungkapkan bahwa terdapat 5 hingga 10 badan usaha lainnya yang sudah menyatakan komitmen untuk bergabung.
Kontribusi badan usaha juga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per peserta, dengan jumlah peserta yang ditanggung tidak dibatasi.
“Ada yang 50 orang, ada yang 100. Semuanya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan. Yang penting adalah kontribusi nyata mereka bagi masyarakat,” lanjut Syafrudin.
Ia menutup dengan menekankan bahwa keberlanjutan Program JKN hanya dapat terjaga melalui kesadaran kolektif dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kalau bukan badan yang dikelola negara, program sebesar ini mungkin tidak sanggup berjalan. Karena itu, kita mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan JKN,” tutupnya. (Red)






