Rejang Lebong – Upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial terus dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rejang Lebong. Hingga 26 Agustus 2025, tercatat sebanyak 67 juru parkir di wilayah tersebut telah resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Rejang Lebong, Yogo Iman Kristianto, menyebutkan bahwa profesi juru parkir juga memiliki risiko kerja yang tinggi sehingga membutuhkan perlindungan jaminan sosial.
“Saya sangat mengapresiasi para juru parkir yang sudah mendaftar. Semoga semakin banyak pekerja sektor informal, khususnya di Rejang Lebong, Lebong, dan Kepahiang yang sadar pentingnya jaminan sosial,” ujarnya.
Dengan menjadi peserta, juru parkir berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat tersebut mencakup biaya perawatan hingga sembuh jika terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian sebesar Rp42 juta, serta beasiswa untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, negara hadir untuk melindungi para pekerja dari berbagai risiko kerja, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih tenang,” pungkas Yogo. (**)









