MUKOMUKO – Tim Satreskrim Polres Mukomuko melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang oknum LSM berinisial A-S (51) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Tirta Mulya, Kecamatan Air Manjuto, Jumat (11/7/2025).

Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu Novaldi Dewanda, menjelaskan, OTT dilakukan langsung di kantor Desa Tirta Mulya. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti uang tunai Rp 2 juta pecahan Rp 50 ribu yang diduga hasil pemerasan.

“Benar, kita telah mengamankan satu orang terduga pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap kepala desa. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novaldi.

Modus pelaku adalah meminta sejumlah uang yang disebut-sebut sebagai dana bantuan untuk sekretariat salah satu media di Bengkulu. Uang tersebut diduga diminta dengan dalih untuk menutupi permasalahan pengelolaan dana desa agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 subsider pasal 369 ayat 1 KUHP sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Novaldi juga mengimbau seluruh pejabat, baik di tingkat kabupaten maupun desa, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa. Ia menegaskan, tindakan pemerasan seperti ini merupakan atensi Presiden RI dan harus segera ditindak untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan.

“Kami imbau, kalau ada kejadian serupa, segera laporkan. Ini penting untuk menjaga jalannya pemerintahan yang bersih dari gangguan,” tegasnya. (red)