BENGKULU –Kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL) di PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mulai memasuki babak baru. Seorang pejabat berinisial SB resmi ditetapkan sebagai terlapor oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, yang menyebut pihaknya sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Bengkulu.

“Kami telah menerima SPDP terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di PDAM Tirta Hidayah. Saat ini status SB masih sebagai terlapor. Kami juga telah menyiapkan sekitar 10 orang jaksa untuk mengawal jalannya penyidikan,” kata Arief, Kamis (3/7/2025).

Arief menjelaskan, SB disangkakan melanggar pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, Kejaksaan masih menunggu berkas perkara tahap pertama yang akan disampaikan penyidik Tipidkor Polda Bengkulu.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan praktik penerimaan ratusan PHL secara tidak sah di lingkungan PDAM Tirta Hidayah. Berdasarkan informasi yang beredar, oknum pejabat di PDAM tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon PHL agar dapat diterima bekerja, tanpa adanya kontrak atau perjanjian resmi. Bahkan, dalam satu bulan disebutkan bisa menerima 5 hingga 6 orang PHL baru.

“Kami akan terus memantau proses penyidikan ini. Semua proses akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Arief. (**)