KAUR – Dua sekolah prioritas yang diperintahkan langsung oleh Bupati Kaur Gusril Pausi untuk diperbaiki pada tahun anggaran 2025 dipastikan tidak mendapat rehabilitasi setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaur gagal mengeksekusi dan menyerap Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pendidikan.
Dua sekolah yang seharusnya menjadi prioritas rehabilitasi, yakni SMP Negeri 33 Kaur dan salah satu SD Negeri di Kecamatan Semidang Gumay, hingga kini masih dalam kondisi memprihatinkan.
Kegagalan menyerap DAK pendidikan 2025 ini menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung terhadap ratusan siswa yang terpaksa belajar di gedung sekolah yang tidak layak. Selain mengancam keselamatan dan kenyamanan siswa, anggaran yang tidak dimanfaatkan tersebut berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Kegagalan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur Lisarmawan, S.Kom., M.A.P. untuk mengeksekusi Dak Pendidikan ini juga berisiko menghambat kepercayaan pemerintah pusat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kaur ke depan.
Hingga kini publik menunggu langkah tegas Bupati terhadap Disdikbud, mengingat insiden ini dianggap mencoreng upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Kaur sesuai visi misi Bupati dan wakil Bupati.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur terkait alasan gagalnya penyerapan anggaran dan mandeknya perbaikan sekolah tersebut. (red)






