Bengkulu Utara – Bertempat diruang rapat paripurna sekretariat DPRD kabupaten Bengkulu Utara, DPRD kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan rapat Paripurna penyampaian LKPJ Bupati Bengkulu Utara tahun anggaran 2021, Rabu 20/04/2022.

Rapat paripurna dipimpin lansung dan dibuka oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara,SH yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota LKPJ tahun 2021 oleh bupati Bengkulu Utara Ir,H.Mian.
Dalam sambutannya Bupati Mian menyampaikan rekomendasi yang telah disampaikan adalah kontribusi nyata untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah yang harus ditindaklanjuti ,karena rekomendasi tersebut mencerminkan perhatian yang tinggi terhadap kinerja pemerintah daerah baik keberhasilan maupun kekurangan selama menjalankan selama menjalankan roda pemerintahan dimasa masa yang akan datang serta sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan daerah selanjutnya yang tentunya sesuai dengan aturan yang ada,dan seperti diketahui pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara telah berhasil mendapatkan penghargaan Opini Tampa Pengecualian (WTP) lima kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Bengkulu dan pemerintah kabupaten Bengkulu Utara untuk kedua kalinya terbaik dalam perjanjian dan perencanaan pembagunan daerah tingkat provinsi dan bahkan saat ini masuk sepuluh besar nasional.
“Semoga pemerintah kabupaten Bengkulu Utara masuk tiga besar ditingkat nasional,yang jelas ini semua berkat kerjasama dan kaloborasi tim dalam melakukan pembangunan ,baik itu dalam pemerintahan maupun dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Bengkulu Utara yang terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah kabupaten Bengkulu utara ,sehingga keberhasilan dapat kita capai kembali” ujar Bupati Mian.

Tampak hadir dalam acara paripurna tersebut wakil ketua I DPRD Bengkulu Utara,anggota dewan,Kapolres Bengkulu Utara,organisasi wanita,jajaran organisasi perangkat daerah serta perwakilan dari Kejaksaan negeri Argamakmur. (ADV)
Pewarta: Ansor Wartadaerah.com.









