JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menunggangi aksi demonstrasi dengan tindakan anarkis, perusakan, maupun penjarahan. Kepala negara menegaskan, aparat keamanan harus bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8/2025), Presiden menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi adalah hak rakyat yang dijamin undang-undang. Namun, hak tersebut tidak boleh disalahgunakan dengan melakukan kekerasan dan tindakan merugikan masyarakat.
“Jika dalam pelaksanaannya terdapat kegiatan yang merusak, membakar fasilitas umum, menjarah rumah-rumah maupun instansi publik, itu adalah pelanggaran hukum. Negara wajib hadir, dan aparat saya perintahkan untuk menindak dengan tegas,” tegas Presiden Prabowo.
Ia juga menekankan bahwa fasilitas umum dibangun dari uang rakyat, sehingga setiap aksi perusakan sama saja menghamburkan jerih payah masyarakat. “Aparat yang bertugas harus melindungi masyarakat sekaligus menegakkan hukum terhadap pelanggaran yang mengancam kehidupan rakyat luas,” lanjutnya.
Meski mengeluarkan peringatan keras, Presiden tetap memastikan bahwa aspirasi murni rakyat akan didengar dan ditindaklanjuti melalui jalur dialog. “Silakan sampaikan aspirasi dengan damai. Pemerintah akan mendengar dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat,” pungkasnya. (red)









