Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu dengan agenda penyampaian nota pengantar Raperda Kabupaten Bengkulu Utara Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor : 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, (Jum’at 6/11/2020).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH dan unsur pimpinan wakil ketua I Juhaili, waki ketua II, Herliyanto serta para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara.
Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Dr. H. Iskandar, ZO., S.H., M.Si, dalam Nota pengantar rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 14 tahun 2016, tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Bengkulu Utara, yang menyampaikan langsung Mengatakan;
“Dalam kesempatan ini kami sampaikan usulan rancangan peraturan daerah kabupaten Bengkulu Utara untuk di jadikan PERDA yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” Ungkap Plt Bupati Bengkulu Utara.
“ Adapun Usulan ini disampaikan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, Peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2016 tentang pedoman nomenklatur dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi dan kabupaten/kota, Peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah fungsi penunjang penyelengaraan urusan pemerintah, dan Peraturan menteri dalam negeri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintah bidang kesatuan bangsa dan politik,” Lanjutnya
“Sehingga untuk menyesuaikan peraturan di atas, Maka peraturan daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 14 tahun 2016 perlu untuk disesuaikan dengan mengikuti dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Maka harapan kami rancangan peraturan daerah yang disampaikan ini, dapat di bahas dan dapat disetujui melalui keputusan lembaga dewan yang terhormat ini. dan dapat ditetapkan menjadi PERDA Bengkulu Utara, dalam waktu yang tidak terlalu lama” tutupnya.
Rapat paripurna dihadiri juga, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu Utara, unsur FKPD, Asisten, Kepala SKPD, BUMN, BUMD Organisasi Wanita, pihak media dan Undangan lainnya. (Adv)