Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Utara dengan agenda pendapat akhir Fraksi terhadap Raperda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Selasa 17/11/2020.
Rapat Paripurna dipimpin lansung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH, yang didampingi wakil ketua I Juhaili, Sip dan Wakil ketua II, Herliyanto, Sip serta ketua Fraksi masing masing dan PJS Bupati Bengkulu Utara Iskandar, ZO.
Dalam rapat Paripurna kata akhir Fraksi DPRD kabupaten Bengkulu Utara perubahan Perda Nomor 14 tahun 2016 dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk dapat disyahkan menjadi Peraturan daerah(PERDA)
Dalam rapat Paripurna tersebut ketujuh Fraksi DPRD Bengkulu Utara menyetujui perda perubahan tersebut menjadi Perda.
Rapat paripurna dari Fraksi Gerindra dibacakan oleh Ir, Rizal Sitorus, dalam sambutannya Rizal berharap pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara dalam pengisian pejabat atau pimpinan SKPD adalah orang orang yang benar benar profesional.
Rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang Sonti Bakara, SH, bersama anggota DPRD lainnya .
Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi Perda, dalam kesempatan itu juga Plt Bupati Bengkulu Utara Iskandar ZO mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya atas kesepakatan semua Fraksi DPRD Bengkulu Utara.
“Pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya terhadap semua fraksi yang telah sepakat menyetujui Raperda menjadi Perda” tutup Iskandar ZO.
Hadir dalam paripurna antara lain Sekwan,kepala OPD dan undangan lainnya, serta tetap mentaati Protokol kesehatan. (ADV)