Bengkulu Utara – Mengakhiri masa tugasnya Pansus Covid – 19 DPRD Bengkulu Utara melakukan rapat tertutup, yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH.
Dari Pantauan awak media dalam rapat tertutup tersebut, Ketua tim Pansus Covid-19 DPRD Bengkulu Utara Febri Yurdiman, membacakan dan memaparkan sejumlah laporan dan temua selama menjalakan tugas Pansus tersebut, Ketua Pansus menyampaikan beberapa poin penting di dalam rekomendasi. Diantaranya yakni terkait dengan kinerja tim gugus covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara dalam penggunaan anggaran BTT Covid-19 sebesar 111 miliar rupiah.
Febri menyampaikan, sesuai dengan pasal 32 peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan penanganan Covis-19.
Dalam Melaksanakan tugasnya Tim Pansus telah mengeluarkan beberap rekomendasi yaitu :
Mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran yang sudah dibelanjakan tim gugus Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara.
Kemudian, agar pihak berwajib/APH melakukan penyelidikan atas temuan pansus Covid-19 terhadap seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu Utara, yang masuk dalam tim gugus percepatan penanganan Covid-19. Berdasarkan Keputusan Bupati nomor 360/192/BPDB-BU/2020 (Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan BPKAD).
Mendesak Pemda agar melaksanakan supervisi pengawasan progres penyaluran bansos sesuai prosedur dan tepat sasaran. Kemudian mendesak Pemda agar memastikan seluruh warga yang terdampak diberikan bantuan, baik melalui Dana Desa maupun APBD.
Meminta Bupati Bengkulu Utara melakukan Pembinaan dan Evaluasi kepada seluruh kepala SKPD yang tergabung dalam gugus tugas Covid-19 terhadap kinerja dalam penanganan Covid-19 di Bengkulu Utara.
Lebih lanjutnya, Pansus juga mengingatkan agar Pemerintah Bengkulu Utara dapat transparan dalam menggunakan anggaran pencegahan dan penanganan Covid-19. Serta menyampaikan hasil refocusing dan relokasi anggaran serta realisasinya kepada DPRD Bengkulu Utara. Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Mendagri, Menkeu, tentang percepatan penyesuaian APBD 2020.
Selain itu juga, disampaikan rekomendasi agar Bupati Bengkulu Utara Ir. Mian dapat mengevaluasi atau memberhentikan kepala Dinas Sosial dan Kominfo Bengkulu Utara.
“ Pansus juga meminta agar Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk dapat mengaudit pembelanjaan dana Covid-19 yang dilakukan oleh Dinas Kominfo dan Dinas Sosial. Serta mendesak agar saudara Bupati Bengkulu Utara memberhentikan Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Dinas Sosial tersebut,” papar Febri.
Febri melanjutkan, Setelah semua rekomendasi dipaparkan, berkas rekomendasi pun saat ini sudah diserahkan kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara. Dimana yang artinya, keputusan terhadap isi dan permohonan Pansus yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, secara penuh merupakan hak Ketua DPRD. Tutupnya.
Terpisah, setelah rapat, Wakil ketua 1 DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, membenarkan hal tersebut . Terkait sejumlah temuan dari hasil kinerja tim Pansus Covid-19. Pihak Pansus Covid-19 menemukan beberapa kejanggalan yang dianggap patal lantaran tidak sesuai dengan aturan dalam penggunaan BTT dana Covid-19, yang salah satunya, itu di Dinas Kominfo.
“Ya benar. Karena kalau kita nilai, Sepertinya penggunaan Dana Covid-19 di Dinas Kominfo kesalahannya agak patal. Karena anggaran bencana Virus Corona, digunakan untuk beli TV, Genset, HP dan Laptop,” tutup Juhaili
Sementara itu ketua DPRD Bengkulu Utara Sonti Bakara, yang diwawancarai awak media setelah rapat pun mengatakan, berkas laporan kerja Pansus sudah diterima. Nanti laporan tersebut akan segera kita diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit beberapa item yang menjadi temuan oleh Pansus di pengelolaan dan BTT Covid-19 oleh pihak tim gugus Bengkulu Utara.
“Tentu sebelum itu nanti kami melakukan rapat internal unsur pimpinan terlebih dahulu,” jelas Sonti
Lebih lanjut Sonti mengatakan, apabila nanti pada saat dilakukan audit, dan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana Covid-19 oleh tim gugus, dimana seperti halnya yang disampaikan dalam laporan kerja tim pansus. Maka hasil audit akan dikembalikan ke lembaga DPRD untuk ditindak lanjuti.
“Setelah itu nanti baru akan kita rekomendasikan kepada pihak berwajib jika memang ada temuan setelah audit dilakukan,” tambah Sonti.
Selain itu, adapun laporan kerja tim pansus yang langsung mengarah ke pihak eksekutif untuk dilakukan evaluasi kepala 2 OPD dan kinerja tim gugus. Pihaknya dalam waktu dekat juga akan segera menyampaikan hal tersebut ke Ketua Tim Gugus Covid-19 Bengkulu Utara, yakni Bupati Ir H Mian.
“Namun semua ini tentu harus sesuai dengan koridornya, semua ada aturannya yang harus kita lakukan terlebih dahulu,” tutup sonti. (Adv)
Pewarta : Awd