Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Senen tanggal 14 September 2020 dengan agenda penyampaian Nota pengantar rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dipimpin lansung oleh ketua DPRD kabupaten Bengkulu Utara Sonti Bakara, SH didampingi Waka I Juhaili, S.ip dan Waka II Herliyanto.H, S,ip.
Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan APBD tahun 2020 disampaikan oleh Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata,SE, dalam penyampaiannya wakil bupati menjelaskan tentang perubahan anggaran pendapatan daerah pada dasarnya dilakukan karena keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar unit organisasi ,antar program kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan ,hal ini sesuai dengan regulasi yang ada yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 .
Dalam rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 ini terjadi penurunan pendapatan daerah sebesar RP.1.240.987.007.00(satu trilyun dua ratus empat puluh milyar sembilan ratus delapan puluh tujuh juta satu rupiah) dimana komposisi pendapatan daerah terdiri dari berbagai asumsi target daerah,”ungkap Wabup Arei.
Ketua DPR Kabupaten Bengkulu Uatara Sonti Bakara,SH dalam kesempatan itu pula menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah kabupaten Bengkulu Utara yang telah menyerahkan Draft Nota peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun 2020.
Tampah hadir dalam acara paripurna hari ini anggota DPRD, FKPD,OPD, tenaga ahli DPRD serta Tim penggerak PKK dan undangan lainnya, sidang paripurna berjalan sukses dan lancar.(ADV)