SMK N 2 Bengkulu Utara, Diduga Kangkangi Permendikbud 75/2016

Bengkulu Utara – Guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong, dan atas dasar pertimbangan tersebut, pada tanggal 30 Desember 2016. Menteri Pendidikan dan kebudayaan, mengeluarkan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 tahun 2016, tentang komite sekolah.

Sesuai ketentuan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut , bahwa komite  sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/Wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Namun apa yang terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) 2 Bengkulu Utara, diduga mengangkangi Peraturan menteri tersebut, dikatakan mengangkangi karena pengurus komite SMKN 2 tersebut  berasal dari unsur pemerintah desa.

Seperti yang disampaikan ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Anti Korupsi (DPP-LAK) Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu Tarmizi. BS, ketika menghubungi awak media, Mengatakan,

” Jika memang benar isu yang berkembang, bahwa pengurus komite adalah unsur pemerintah desa, tentu ini mengangkangi Permendikbud nomor 75 tahun 2016, pasal 4, tentang larangan aparat pemerintah desa menjadi pengurus komite, apalagi yang bersangkutan  sebagai ketua komite dan kepala desa  “ujar ketum DPP-LAK

Tarmizi, juga mengatakan,
“Dan ini akan kami tindaklanjuti dalam beberapa hari kedepan,”tutup Tarmzi. BS.

terpisah Awak media mencoba mencari kebenaran issu tersebut, dengan menghubungi langsung kepala SMKN 2 Bengkulu Utara (Firdaus, M.pd. Red), melalui panggilan Handpoone, namun tidak aktif, begitu juga pesan melalui WhatsApp, sampai berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.(Awd)