Wartadaerah.com, Rejang Lebong – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (Dipserindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan sepanjang tahun 2025 lalu telah menindak belasan pangkalan gas elpiji “nakal” yang melakukan pelanggaran di wilayah itu.
“Berdasarkan hasil sidak gabungan yang kita laksanakan beberapa kali selama tahun 2025 kemarin, khususnya menjelang momen-momen hari besar. Hasilnya ada belasan pangkalan yang kita beri sanksi berupa SP1, SP2, maupun SP3 kepada pihak pangkalan yang melanggar aturan atau nakal,” kata Kepala Disperindagkop UKM Rejang Lebong Anes Rahman di Rejang Lebong, Jumat.
Pangkalan gas elpiji yang dikenakan sanksi tersebut beberapa di antaranya izin operasinya terpaksa dicabut lantaran melakukan pelanggaran berat,Katanya menjelaskan.
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh belasan pangkalan nakal itu, menurut dia, ialah menjual gas di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan sebesar Rp20.000 per tabung, kemudian terindikasi adanya penimbunan, hingga melakukan pelanggaran berat lainnya.
Pangkalan gas elpiji yang diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran oleh pihaknya bersama agen gas bersubsidi di daerah itu, berupa peringatan berupa SP 1 yakni pengurangan stok gas elpiji selama dua minggu.
Selanjutnya jika pangkalan ini masih melakukan pelanggaran selanjutnya akan diberikan SP 2 berupa pengurangan stok gas elpiji selama 1-2 bulan, dan jika masih melanggar, maka akan diberikan SP 3 berupa pengurangan stok gas elpiji permanen, atau izin kerja samanya dicabut.
Sebelumnya Disperindagkop UKM Rejang Lebong bersama dengan agen gas elpiji 3 kg di Kabupaten Rejang Lebong telah melakukan pemantauan berkala terkait penyaluran gas elpiji di pangkalan gas yang ada di wilayah itu, bahkan pihaknya juga membuka layanan laporan bagi masyarakat, jika mengetahui ada pangkalan gas yang nakal dan melanggar aturan.
“Banyak laporan dan keluhan dari masyarakat yang masuk ke kita, mereka melaporkan permainan pangkalan terkait dengan penjualan gas elpiji. Akan tetapi saat kita Sidak tidak ditemukan,” katanya menerangkan.
Ia mengimbau kalangan masyarakat Rejang Lebong yang menemukan adanya pelanggaran dalam pendistribusian gas elpiji, maupun kelangkaan gas di kawasan tempat tinggalnya masing-masing agar segera dilaporkan kepada pihaknya.
“Hal-hal ini bisa saja permainan di tingkat pangkalan yang menyebabkan hal itu terjadi, namun sejauh ini kita belum memiliki bukti dan fakta untuk memberikan peringatan lebih lanjut kepada pihak pangkalan yang bersangkutan,” kata Anes Rahman. (red)






