Bengkulu Utara, wartadaerah.com – Kasus Pelecehan yang diduga dilakukan oleh berinisial RO (40 tahun) terhadap tenaga honorer bawahanya pada hari Selasa 10 November 2020 mendapat perhatian banyak pihak, tidak terkecuali ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Utara Suyanto, M.Pd .
Pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut, tentu tidak mengimplementasikan kode etik dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Dalam pesan lewat What Shaap nya ketua PGRI Bengkulu Utara Suyanto, M.Pd merasa sedih akan prilaku oknum kepala sekolah tersebut dan jika prilaku itu benar PGRI akan mendesak Dinas pendidikan Bengkulu Utara untuk mencopot jabatannya serta Sangsi sesuai dengan aturan disiplin Pegawai negeri sipil (ASN)
“Sedih saya atas prilaku kepseknya, Jika prilaku itu benar maka PGRI berharap beliau mundur dari kepsek sebagai Pertanggung jawaban moral dan mendesak Dinas pendidikan untuk mencopot jabatan kepala sekolah serta Sangsi sesuai ASN,” demikian pesan singkat ketua PGRI Bengkulu Utara Suyanto,M.Pd melalui pesan singkat What Shaap, ketika dikonfirmasi lewat WhaatShap.
Sementara kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara DR.H. Agus Haryanto. SE,.M.Si ketika ditemui awak media diruang kerja beliau, akan memanggil oknum kepala sekolah yang bersangkutan.
“Ya kita akan memanggil yang bersangkutan, tapi informasinya sudah diselesaikan dengan mediasi” tutup Agus Haryanto.(Ans)