Beranda Berita Lakukan Penusukan, Pemuda Kaur Ditangkap Polres BS

Lakukan Penusukan, Pemuda Kaur Ditangkap Polres BS

MANNA – Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan ( BS ) tangani kasus , amankan pelaku penusukan terhadap Pemuda Padang Guci Hilir yang alami Luka 5 Jahitan.

Adapun kasus penganiayaan tersebut dialami oleh Aprindo (20) warga Desa Talang Jawi II Kecamatan Padang Guci Hilir (Pagulir) Kabupaten Kaur, di Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas.

” Kejadiannya terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan Hari Senin (6/3/2023) pukul 13.00 WIB.” Sampai Kasie Humas Polres BS AKP Sarmadi.

Disampaikan oleh Kasie Humas, Pelaku penganiayaan disertai penusukan yang berhasil diamankan yakni berinisial JL (20) warga Desa Tanjung Kemuning III Kabupaten Kaur.

Adapun penganiayaan tersebut Bermula pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 Sekira pukul 13.00 WIB korban bersama Pacarnya Ingin Pulang Kerumah di Desa Aur Ringit, Kecamatan Tanjung
Kemuning, Kabupaten Kaur menggunakan Sepeda Motor dari arah Kabupaten Bengkulu Selatan menuju Kabupaten Kaur.

Kemudian dari arah berlawanan datang tersangka JL menggunakan sepeda motor,setelah itu tersangka memanggil dengan suara keras ” Wuy”, kemudian korban Aprindo Berhenti di pinggir jalan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Bunga Mas Kabupaten Bengkulu Selatan dan tersangka menghampiri Korban langsung memegang Pundak dan
mendorong korban kemudian terjadilah Perkelahian antara Korban dan tersangka.

Tanpa di sadari di Pantat sebelah
kanan Korban tertusuk senjata tajam jenis Kuduk sepanjang 5 Cm milik tersangka , kemudian datang warga Oleh Warga untuk melerai perkelahian.

” Terhadap pelaku penganiayaan tersebut kita terapkan Tindak Pidana apa Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP. Tentang Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. ” pungkas Kasie Humas Polres BS. (Rls)