BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan menggelar rapat koordinasi (rakor) rencana penanaman pohon serentak di areal bekas pertambangan dan perkebunan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (19/12/2025).
Rakor dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penanaman pohon merupakan kewajiban perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab pascatambang dan pascaoperasional perkebunan, khususnya terkait reklamasi dan mitigasi bencana.
“Bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), reklamasi pascatambang adalah kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan perkebunan,” tegas Mian.
Wakil Gubernur menyinggung sejumlah bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera, seperti Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat. Menurutnya, banjir bandang dan bencana hidrometeorologi lainnya tidak lepas dari rusaknya kawasan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air.
“Musibah di daerah lain harus menjadi pelajaran bagi kita. Kerusakan hutan dan alih fungsi lahan tanpa pengendalian yang baik sangat berpengaruh terhadap meningkatnya risiko bencana,” ujarnya.
Mian juga meminta perusahaan perkebunan untuk lebih serius melakukan penanaman pohon, terutama di kawasan daerah aliran sungai (DAS). Ia menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai wajib dijaga sebagai hutan penyangga sesuai ketentuan yang berlaku.
“Di sektor perkebunan, ada aturan jelas. Di kanan dan kiri sungai dengan radius tertentu wajib menjadi kawasan hutan penyangga. Ini penting untuk menahan debit air dan mencegah banjir,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mian memastikan bahwa kegiatan penanaman pohon serentak ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember 2025 atau menjelang akhir tahun. Kegiatan tersebut akan melibatkan pemerintah daerah, Forkopimda, serta seluruh perusahaan terkait, disertai pengawasan langsung di lapangan.
“Kita akan evaluasi sejauh mana perusahaan telah menjalankan kewajiban reklamasi dan mitigasi bencana. Penanaman pohon ini harus segera dilaksanakan dan tidak boleh hanya bersifat seremonial,” tegasnya. (red)






