Polres Rejang Lebong Tangkap Dua Orang Tersangka Pelaku Tindak Kejahatan Berupa Curanmor

Rejang Lebong – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu menangkap dua orang tersangka pelaku tindak kejahatan berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu lagi kasus penjambretan yang beraksi di wilayah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dua orang tersangka ini diamankan saat berada di Jalan Senopati Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah pada Rabu dini hari (14/4) sekitar pukul 00.30 WIB.

Adapun dua tersangka ini ialah AP (22) warga Desa Air Meles, Kecamatan Curup Timur, tersangka ini diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi bersama dengan temannya yang lebih dahulu sudah ditangkap polisi.

Selanjutnya tersangka MI (22) warga Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, yang diduga terlibat dalam kasus penjambretan handphone warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur bersama dengan temannya yang juga sudah ditangkap polisi dan kini telah menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Curup.

“Saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan petugas penyidik guna mengetahui ada tidaknya kasus lainnya yang dilakukan keduanya, kemudian petugas juga sedang mengembangkan kasusnya guna mencari penadah barang curian keduanya,” kata AKP Rahmat Hadi.

Dia menjelaskan, tersangka AP ini dalam pengakuannya kepada petugas penyidik bersama temannya yang telah lebih dahulu ditangkap telah beraksi tiga kali diantaranya mengambil sepeda motor merek Honda Beat di Kelurahan Kesambe Baru.

Kemudian mencuri sepeda motor merek Yamaha X Tread di kawasan Trokon Desa Cawang Lama, Kecamatan Selupu Rejang, serta mencuri satu unit sepeda motor merek Yamaha mio sport di Kelurahan Kamung Jaya, Kecamatan Curup Tengah.

Ketiga sepeda motor yang dicuri oleh tersangka AP ini, kata dia, dijual kepada seseorang pembeli di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, masing-masing Rp2 juta.

Sedangkan untuk HP merek OPPO A92 yang dijambret oleh tersangka MI dijual kepada seseorang penadah di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang seharga Rp1 juta.

Dia mengimbau, kalangan masyarakat Rejang Lebon untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkirkan kendaraannya ditempat yang mudah dilihat orang banyak serta memberikan kunci tambahan, serta memastikan kunci rumah sudah terkunci sebelum beristirahat. (Ant)