Mukomuko, wartadaerah.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu memusnahkan sisa surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di daerah ini.
“Sebanyak 329 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakilnya dan bupati dan wakilnya yang dimusnahkan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin usai memusnahkan sisa surat suara untuk Pilkada di Mukomuko, Selasa.
Kegiatan pemusnahan sisa surat suara untuk pilkada tersebut dihadiri oleh sejumlah “stekholder” di daerah ini, yakni dari Badan Pengawas Pemilu, pihak kepolisian resor setempat dan TNI.
Ia menyebutkan, dari sebanyak 329 lembar surat suara untuk pilkada yang dimusnahkan tersebut, sebanyak 268 lembar surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dengan rincian 85 lembar surat suara yang berlebih dan 183 lembar surat suara rusak.
Kemudian pihaknya pemusnahan sebanyak 61 lembar surat suara untuk pemilihan bupati dan wakil bupati.
Ia menyampaikan pelaksanaan kegiatan pemusnahan sisa surat suara untuk Pilkada serentak 2020 sudah sesuai dengan mekanisme yang ada serta disaksikan oleh berbagai pihak di daerah ini.
Ia mengatakan, KPU daerah ini melaksanakan kegiatan pemusnahan sisa surat suara karena berlebih dan banyak juga yang rusak pada saat penyotiran dan pelipatan didampingi oleh “stekholder” yang ada di daerah ini.
KPU Kabupaten Mukomuko sebelumnya mencetak sebanyak 129.707 lembar surat suara untuk pilkada yang terdiri dari 127.707 lembar surat suara untuk pilkada tanggal 9 Desember 2020 dan 2.000 lembar surat suara pemungutan suara ulang (PSU).
Sebanyak 127.707 lembar surat suara itu, sudah termasuk 2,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 124.418 pemilih, dengan rincian sebanyak 63.580 pemilih laki-laki, dan pemilih perempuan sebanyak 60.838 pemilih.(Ant*)