BENGKULU – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarif, melakukan kunjungan resmi ke perusahaan pembangkit listrik di Bengkulu yang merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) dan termasuk dalam kategori perusahaan besar di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kunjungan ini didampingi oleh Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Pelatihan dan Peningkatan Produktivitas, serta perwakilan dari PT Sucofindo sebagai perusahaan pendamping dalam analisis bahan berbahaya (BB) dan jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam kesempatan tersebut, Kadisnaker meminta agar PT TLB dan PT PCIP dapat menyampaikan informasi lowongan kerja secara berkala kepada Disnaker. Selain itu, beliau juga mendorong pemanfaatan Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai sarana pelatihan kerja, baik dalam bentuk pelatihan calon tenaga kerja maupun pemanfaatan instruktur dari perusahaan.
Direktur PT TLB, Mr. Chao, menyambut baik ajakan kerja sama tersebut. Ia menyampaikan bahwa ke depan PT TLB dan PT PCIP akan membutuhkan banyak tenaga kerja, dan pihaknya siap berkolaborasi dengan Disnaker. Harapannya, tenaga kerja asal Bengkulu dapat bekerja di daerah sendiri dengan nyaman, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Pada kesempatan yang sama, PT Sucofindo memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan teknis riksa uji K3 di lingkungan PT TLB. Pemeriksaan ini akan dilakukan selama tiga minggu mulai tanggal 15 April 2025, mencakup delapan item mesin produksi dan peralatan lainnya. PT TLB diminta untuk aktif bekerja sama dalam penyediaan ruang dan personel selama proses tersebut berlangsung.
Selain itu, Disnaker juga memberikan pembinaan mengenai penerapan Norma Kerja, khususnya terkait kewajiban pelaporan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di lingkungan PT TLB. Perusahaan diminta untuk mematuhi ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kewajiban pelaporan, serta pelaksanaan Norma Kerja lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. (rls)