LEBONG — Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua gedung kantor Bank Bengkulu yang terletak di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang melibatkan oknum pegawai bank.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung di dua lokasi, yaitu Kantor Cabang Muara Aman dan Cabang Pembantu Topos. “Ada dua tim yang melakukan penggeledahan di Lebong terkait dengan perkara perbankan yang sedang kami tangani. Di kantor Cabang Muara Aman dan cabang pembantu di Topos,” kata Kompol. Syahir, Senin (28/4/2025).
Dugaan kredit fiktif ini muncul setelah terungkapnya praktik oknum pegawai Bank Bengkulu yang memanfaatkan data nasabah tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam pengajuan dan pencairan pinjaman. “Dokumen-dokumen dan bukti-bukti sementara kami sita dari dua gedung tersebut,” jelas Kompol. Syahir.
Dalam penggeledahan ini, Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua boks berkas dan dokumen penting dari Kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman serta Cabang Pembantu Topos. Dokumen-dokumen ini kini akan dianalisis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polda Bengkulu telah memanggil beberapa saksi, termasuk Kepala Cabang Pembantu Bank Bengkulu di Topos, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan kredit fiktif tersebut.
Sebagai langkah selanjutnya, Polda Bengkulu telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, menandakan adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Bengkulu. (**)





