BENGKULU – Menyusul insiden tragis tenggelamnya kapal wisata Tiga Putera di perairan laut Pantai Malabero beberapa hari lalu, yang menewaskan dua penumpang dan menyebabkan belasan lainnya luka-luka, Pemerintah Kota Bengkulu mengambil langkah cepat. Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi pada Jumat (16/5/2025) menegaskan bahwa seluruh aktivitas perjalanan wisata ke Pulau Tikus akan dihentikan sementara waktu.

“Untuk sementara, sesuai dengan permintaan Gubernur, perjalanan wisata ke Pulau Tikus kita hentikan sambil pemerintah melakukan pembenahan terhadap transportasi dan memastikan standar keamanan serta kenyamanan wisatawan,” tegas Dedy.

Pemkot Bengkulu akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan wisata, terutama yang beroperasi di wilayah perairan. Dedy mengatakan, langkah ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ia menegaskan pentingnya setiap kapal wisata untuk memenuhi standar keselamatan pelayaran, termasuk keharusan memiliki izin operasional yang valid dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Kami perintahkan Dinas Pariwisata Kota Bengkulu untuk berkoordinasi langsung dengan KSOP. Tidak boleh ada kapal yang tidak layak jalan tetap dipaksakan untuk berlayar demi keuntungan semata. Keselamatan wisatawan adalah yang utama,” katanya.

Dedy menyebut, berdasarkan penelusuran sementara, kapal wisata Tiga Putera yang karam diketahui hanya memiliki izin berusaha, tetapi belum jelas apakah telah mengantongi izin pelayaran resmi dari KSOP.

“Itu sedang kita telusuri. Tapi yang pasti, kapal itu belum ada kontribusi retribusi kepada Pemkot. Ini menjadi catatan penting untuk penataan ke depan,” ujar Wali Kota.

Selain fokus pada aspek keselamatan, Pemerintah Kota Bengkulu juga akan mulai menata ulang tata kelola sektor wisata bahari, terutama wisata ke Pulau Tikus yang selama ini tidak memberikan kontribusi pendapatan ke kas daerah.

“Selama ini belum ada retribusi yang masuk ke Pemkot dari aktivitas wisata kapal tersebut. Maka ke depan, regulasi baru sedang disusun agar semua aktivitas wisata laut memiliki standar operasional dan memberikan kontribusi yang sah untuk daerah,” tegasnya. (**)