Bengkulu Utara – Terbitnya Peraturan menteri Nomor 44 Tahun Baru, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), serta Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman PPDB serta surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Nomor 420 /2561/DIKBUD/2020, tentang petunjuk teknis (Juknis) PPDB SMA dan SMK, serta surat Cabang dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Wilayah 1 Arga Makmur dengan nomor : 800/472 CABDINDIK.1/2020 untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun selama pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Tahun pelajaran 2020-2021.
Namum hal tersebut sepertinya dikangkangi Panitia PPDB SMAN 01 Bengkulu Utara, kenekatan Panitia PPDB SMAN 01 Bengkulu Utara yang diduga menabrak aturan ini, tentu menjadi buah bibir, keluhan bagi sekolah lain terutama yang satu zona dengan SMAN 01 Bengkulu Utara, karena tindakan membuka pendaftaran mendahului jadwal akan berpotensi merugikan sekolah lain yang taat jadwal PPDB.
Disebut mencuri star karena jadwal yang baru dibuka 22 Juni lalu ini secara online, namun SMAN 01 Bengkulu Utara diduga sudah menerima siswa jauh sebelum tanggal tersebut, dan menariknya dalam kwitansi pendaftaran tertanggal 11 juni 2020 sudah ada pungutan uang seragam dan uang sekolah.
Sementara dalam pedoman tekhnis (Domnis) PPDB jenjang SMA dan SMK ditetapkan mulai 22 juni lalu.
“Ini yang namanya curi start, dan bahkan sebelum rapat wali murid, sudah menentukan uang pakaian Rp 2060.000 dan harus lunas tanggal 13 juli 2020, seharusnya penentuan uang pakaian melalui rapat wali murid dan komite, kok sudah memungut uang seragam?,” ujar wali murid yang enggan disebut identitasnya.
Kepala SMAN 01 Bengkulu Utara, Amirin, Mpd, ketika dikonfirmasi Awak Media terkait hal tersebut Via What Shaap, jumat 10/07/2020, menyampaikan:
“Sebelumnya pihak sekolah rapat dengan pengurus komite sekolah, mengingat Covid 19, sementara belum bisa rapat wali murid , atas persetujuan dari komite. Sementara persetujuan berpatokan dari hasil rapat tahun lalu , sebelum menggelar rapat dengan wali siswa baru, jika ada orang tua yang mau menitipkan uang kesekolah silahkan? berapapun silakan , tidak ada kata wajib dan tidak ada perintah harus lunas, jadi sifatnya titipan, jika mau diambil lagi tidak masalah,”jelas Amirin.Mpd.
Terkait Penerimaan Peseta Didik Baru
“Pihak sekolah sudah menjalankan PPDB sesuai Juknis yaitu sistem online dan dilaksanakan secara gratis, tampa pungutan yang berkenaan dengan PPDB, dan terkait Kwitansi uang setoran seragam tertanggal 11 juni 2020, itu adalah titipan semata, itu dilakukan karena ada wali murid mau membayar dan kami pun silakan titip kalau tidak keberatan,” tutup Amirin, Mpd melalui pesan singkatnya.
Sementra itu Kepala Cabang dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah 1 Arga Makmur, saat dihubungi awak media dikantornya Jum’at 10/07/2020 sedang tidak berada ditempat.( *1)